Haji Halim Dihadapkan ke Meja Hijau PN Palembang  

JPU Kejari Muba mendakwa Haji Halim dengan dengan dakwaan berlapis. Yakni, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 9 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

SIDANG PERDANA----Suasana sidang perdana perkara terdakwa Kms H Abdul Halim Ali alias Haji Halim, di ruang sidang PN Palembang, Kamis (4/12/2025). (FOTO: IST/REPRO VIDEO DOK PN PALEMBANG)

Palembang, SumselSatu.com

Kms H Abdul Halim Ali bin Kms Ali alias Haji Halim (87) dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (4/12/2025). Haji Alim menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Haji Halim datang ke PN Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel menggunakan mobil ambulans dari RSUD Siti Fatimah. Ia dibawah ke ruang sidang menggunakan tempat tidur medis. Ia mengenakan baju pasien, dan masker. Ada tabung oksigen, infus, serta didampingi petugas kesehatan.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) membacakan surat dakwaan. Di persidangan Pengadilan Tipikor Palembang itu, Haji Alim didampingi tim kuasa hukumnya.

Ketika JPU membacakan biodata terdakwa dan menanyakan apakah biodata tersebut benar atau tidak, Haji Halim banyak terdiam tanpa memberikan jawaban.

JPU Kejari Muba mendakwa Haji Halim dengan dengan dakwaan berlapis. Yakni, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 9 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Haji Halim yang tercatat warga Jalan Dr M Isa, RT025/RW007, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang itu sebagai Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama–sama dengan sejumlah orang lainnya secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perkonomian negara sebagai suatu perbuatan berlanjut.

Sejumlah orang lainnya itu adalah Ir Amin Mansur, SH, MH (Berkas perkara terpisah) sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, Ikhwanuddin, SH, SSos, MSi sebagai Camat Bayung Lencir 2002-2008, Jonkenedy sebagai Kepala Desa (Kades) Simpang Tungkal 1995-2003, Endang Asmadi sebagai Kades Simpang Tungkal 2004-2010, Bambang Erwanto (Almarhum) sebagai Kades Peninggalan 2004-2010. Perbuatan tersebut dilakukan pada 2002-2025.

Haji Halim didakwa menguasai tanah negara seluas 1756,53 hektar (Ha) sebagai areal perkebunan PT SMB di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, tanpa adanya Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

JPU Kejari Muba menyampaikan, dugaan kerugian keuangan Negara mencapai sebesar Rp127 miliar (M).

Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang perkara terdakwa Kms H Abdul Halim Ali dengan Nomor Perkara: 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg dan didaftarkan pada Rabu (26/11/2025) lalu. JPU dalam perkara ini adalah Dwi Nurfa Reni, SH.#arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here