Mantan Kadis PMD Lahat Darul Effendi Divonis Korupsi & Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, kedua tervonis dijatuhi hukuman pidana denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan tervonis Angga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,17 miliar (M), subsider dua tahun penjara.

PUTUSAN----Terdakwa Darul Effendi, mantan Kadis PMD Lahat (berdiri) didampingi terdakwa Angga (duduk) saat mendengarkan putusan majelis hakim dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, Senin (12/1/2026). (FOTO: SS1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis terdakwa Darul Effendi bin Marzuki terbukti melakukan korupsi dalam pembuatan Peta Desa di Kabupaten Lahat Tahun 2023.

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Lahat tersebut dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun dan enam bulan penjara.

Vonis dan putusan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Angga Muharam bin Yus Memet selaku Direktur CV Citra Data Indonesia. Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua tervonis menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim atas perkara kedua terdakwa yang berkas perkaranya terpisah itu dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (12/1/2026). Sidang dipimpin Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH.

Majelis hakim memvonis keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darul Effendi dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan penjara,” ujar hakim.

Angga Muharam juga dijatuhi hukuman pidana 3,5 tahun penjara. Hukuman pidana itu dikurangkan masa kedua terdakwa berada dalam tahanan. Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana empat tahun dan enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, kedua tervonis dijatuhi hukuman pidana denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan tervonis Angga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,17 miliar (M), subsider dua tahun penjara.

Kedua tervonis diajukan ke ‘meja hijau’ karena didakwa JPU Muhammad Dio Abensi, SH, melakukan korupsi. Darul selaku Kadis PMD Lahat didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara bersama–sama dengan Angga selaku Direktur CV Citra Data Indonesia memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Darul didakwa memperkaya diri sendiri Rp80 juta. Keduanya didakwa melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4,113 M lebih.

Pada Agustus 2022, Angga memasukkan Surat Permohonan Izin Sosialisasi Penegasan dan Penetapan Batas Desa se-Kabupaten Lahat melalui PTSP Kantor Bupati Lahat. Lalu, pada September 2022, Darul selaku Kadis PMD Lahat mengirimkan nota dinas kepada Bupati Lahat terkait Surat Izin Sosialisasi Penegasan dan Penetapan Batas Desa se-Kabupaten Lahat. Kemudian, Bupati Lahat Cik Ujang mengirimkan surat kepada Dinas PMD Lahat menyetujui izin sosialisasi yang dimohonkan CV Citra Data Indonesia.

Lalu, pada Januari 2023 Cik Ujang selaku Bupati Lahat menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Lahat Tahun 2023. Ketua Tim Teknis Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Lahat Tahun 2023 itu adalah Bupati Lahat Cik Ujang.

Kemudian, Januari-Maret 2023, Angga melakukan sosialisasi mengenai pembuatan Peta Wilayah dan Sosial Desa di Lahat. Lalu, dalam pembuatan peta desa di 18 kecamatan di lahat itu terdapat indikasi ada korupsi.

Tuntutan dan Putusan Tak Tampil di SIPP PN Palembang

Berdasarkan penelusuran SumselSatu pada Selasa (13/1/2026), pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, https://sipp.pn-palembang.go.id, untuk perkara Darul maupun Angga tidak ditemukan data tuntutan JPU maupun putusan majelis hakim.

Sedangkan data dakwaan JPU untuk kedua terdakwa tercantum dalam SIPP PN Palembang. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here