Dinilai Terbukti Menganiaya, Oknum Guru SMAN 16 Palembang Terancam 5 Bulan Penjara    

Mendengar hal itu, terdakwa keluar dari ruangannya. Kemudian, Yuli keluar sambil mengoceh dan menyampaikan kata ‘taun’ kepada terdakwa. Mendengar kata ‘taun’ itu, terdakwa emosi dan menekankan tangan kirinya ke pipi korban.

TUNTUTAN----Terdakwa Suretno saat sidang pembacaan surat tuntutan JPU di ruang sidang PN Palembang, Selasa (3/2/2025). (FOTO: SS1/IST/HMN)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Suretno, SSi, bin Suraji terancam dijatuhi hukuman pidana selama lima bulan penjara. Ancaman hukuman itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Desi Arsean, SH, membacakan surat tuntutan. Suretno adalah salah satu guru di SMA Negeri (SMAN) 16 Kota Palembang.

Surat tuntutan JPU dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/2/2025). Hakim dipimpin Chandra Gautama, SH, MH.

JPU menilai, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana (dakwaan tunggal). Karena itu, JPU meminta majelis hakim memvonis terdakwa Suretno terbukti melanggar pasal tersebut.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima bulan,” ujar JPU kepada majelis hakim.

Atas tuntutan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan/pledoi.  Terdakwa menyampaikan pembelaan pribadi memohon keringanan hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya. Suretno mengatakan, telah beritikad baik dengan mendatangi rumah korban untuk meminta maaf.

“Saya bersama istri dan dibantu perangkat setempat sudah datang ke rumah korban,” kata Suretno.

Penasihat Hukum Suretno, M Satrio Putra juga meminta majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan menjatuhkan putusan seringan-ringannya terhadap kliennya.

Kecewa Terhadap Tuntutan Jaksa

Yuli Mirza, korban penganiayaan, menyatakan kecewa dan menilai tuntutan JPU terlalu ringan.

“Sangat ringan. Saya benar-benar kecewa,” ujar Yuli kepada wartawan di PN Palembang.

Menurut Yuli, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang ia alami, baik secara fisik maupun psikis. Kata Yuli, hingga perkara bergulir di meja hijau, tidak pernah ada upaya perdamaian antara dirinya dengan terdakwa.

Yuli menduga penganiayaan tersebut dipicu persoalan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia menyebut terdakwa Suretno merupakan Bendahara BOS yang ditunjuk langsung Kepala SMAN 16 Palembang.

Tuntutan JPU itu dinilainya mencederai keadilan. Yuli mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim.

“Kalau memang tidak selesai di pengadilan dunia, biarlah nanti diselesaikan di pengadilan akhirat,” katanya.

Gara-gara ‘Taun’

Dalam sidang sebelumnya, istri terdakwa dimintai keterangan sebagai saksi. Ia menangis tersedu. Saksi mengaku selama mereka menikah, terdakwa tidak pernah berbuat kasar kepadanya.

“Tidak pernah menampar saya,” ujar perempuan tersebut.

Saksi mengatakan, sudah ada permohonan perdamaian kepada pihak korban. Perempuan itu juga menyesalkan kejadian tersebut.

Terdakwa Suretno ketika dimintai hakim keterangan mengatakan, pada  Rabu (15/10/2025) terjadi cekcok mulut antara saksi Rinaldi Yudha Pangestu, SPd dengan Dra Yuli Mirza, MSi di ruangan Yudha.

Mendengar hal itu, terdakwa keluar dari ruangannya. Kemudian, Yuli keluar sambil mengoceh dan menyampaikan kata ‘taun’ kepada terdakwa. Mendengar kata ‘taun’ itu, terdakwa emosi dan menekankan tangan kirinya ke pipi korban.

“Korban masih ngedumel. Menoleh ke saya bilang taun,” kata terdakwa.

Lalu terdakwa meminta agar korban menjaga mulut atau ucapannya dengan mengatakan ‘ui mulut’. Terdakwa memegang sambil mendorong pipi korban dengan tangan kiri.

“Pipi saya pegang, dorong terbentur di pintu kayu lalu dipisahkan,” kata terdakwa.

Suretno mengaku tidak ada niatnya untuk merencanakan menampar. Ternyata, Suretno juga menyimpan dendam.

“Tiga tahun lalu, yang sakit hati, saya dibilang tidak berpendidikan,” ungkap Suretno.

Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.

“Sangat-sangat menyesal. Saya mohon maaf,” kata Suretno. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here