Palembang, SumselSatu.com
Komisi IV DPRD Kota Palembang bereaksi keras menyikapi dugaan keracunan makanan yang menimpa siswa SMP Negeri 31 Palembang dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Selasa (3/2/2026), terungkap sederet fakta mengejutkan mengenai buruknya kualitas makanan yang disalurkan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri, dan dihadiri oleh Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, pihak sekolah, serta pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sekretaris Komisi IV DPRD Palembang Syaiful Padli mengungkapkan bahwa hasil investigasi menunjukkan adanya kelalaian fatal pada sistem quality control di dapur SPPG.
“Kami menemukan makanan yang sudah jelas kadaluarsa tetap dibagikan kepada siswa. Ini persoalan serius. Kami meminta BGN menonaktifkan sementara dapur SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS),” tegas Syaiful.
Data menunjukkan, dari 170 dapur SPPG di Palembang, sebanyak 56 dapur ternyata belum mengantongi sertifikat resmi tersebut. BGN memberikan tenggat waktu hingga 27 Februari 2026 bagi pengelola untuk melengkapi izin, atau operasional mereka akan dihentikan total.
Dugaan Unsur Kesengajaan
Anggota Komisi IV Andri Adam, SH, MH, menambahkan bahwa temuan di SMPN 31 bukanlah insiden tunggal. Ia membeberkan bukti adanya upaya manipulasi label pada produk makanan.
“Pada 30 Januari lalu, ditemukan roti kadaluarsa tanggal 1 Januari yang diduga sengaja ditutup label baru. Selain itu, ada nasi berjamur, sayur tidak segar, hingga buah berulat. Ini mengindikasikan adanya unsur kesengajaan,” ujar Andri.
Ia mengingatkan bahwa kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit dapat dijerat Pasal 360 KUHP.
Dampak pada Siswa dan Langkah Evaluasi
Kepala SMPN 31 Palembang Taufik Hidayat mengonfirmasi bahwa terdapat 99 siswa terdampak, dengan rincian empat siswa dilarikan ke puskesmas dan satu siswa harus menjalani rawat inap di rumah sakit.
“Kami berharap beban ini tidak hanya ditimpakan ke sekolah. Kami ingin makanan yang dikirim ke depan benar-benar layak dan tepat waktu agar orang tua merasa tenang,” harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ir H Muhammad Affan Prapanca menyatakan pihaknya tengah menunggu hasil uji laboratorium dari Dinas Kesehatan terkait sampel makanan tersebut.
Sebagai langkah tegas, Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan telah memutus kontrak dengan penyuplai bahan baku yang terbukti lalai. DPRD Palembang menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga jalur hukum jika terbukti ada pelanggaran pidana dalam proses penyediaan makanan bagi anak sekolah. #nti










