
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana selama enam tahun penjara kepada terdakwa Leo Zupiter bin Zulkipli. Sebelumnya, majelis hakim memvonis Leo terbukti tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Hakim Agung Ciptoadi, SH, MH, yang memimpin sidang, Senin (18/5/2026).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda Rp400 juta, yang wajib dibayar dalam satu bulan. Apabila tidak dibayar, harta kekayaan terpidana disita dan dilelang jaksa. Namun, apabila tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar denda maka akan dipidana selama 120 hari.
Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Leo dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa enam paket shabu-shabu dengan netto 4,070 gram, satu bal plastik klip bening, satu pipet plastik, satu timbangan digital, dan satu dompet dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti Iphone 8 Plus serta SIM Card-nya dirampas untuk Negara.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Sebelumnya, pada Kamis (7/5/2026), JPU menuntut majelis hakim menyatakan Leo Zupiter melanggar Pasal 114 (1) UU Narkotika. Majelis hakim dituntut menjatuhkan hukuman pidana tujuh tahun penjara, potong masa tahanan, denda Rp1 miliar (M), subsider 190 hari penjara.
Atas putusan majelis hakim, Leo serta Pengacara Arif Rahman, SH, dan rekan dari Posbakum PN Palembang menyatakan menerima. Sedangkan JPU pikir-pikir.
“Menerima Yang Mulia,” kata terdakwa Leo kepada majelis hakim.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU Romi Pasolini, SH, mendakwa Leo Zupiter bin Zulkipli dengan pasal berlapis. Leo didakwa melanggar Pasal 114 (1) UU Narkotika, atau Pasal 609 (1a) UU No 1/2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan dinyatakan, pada Senin (24/11/2025) petang lalu, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang menangkap Leo di Jalan Aiptu A Wahab, Lorong Makam, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan enam paket shabu-shabu, satu timbangan digital, satu bal plastik klip bening, satu pipet yang ujungnya runcing, dan satu unit Iphone 8 Plus di dalam kamar terdakwa Leo.
Kepada polisi, terdakwa mengaku mendapatkan shabu-shabu dari Rico (belum tertangkap) di depan POM Bensin Pal 7, Kertapati, Palembang, sehari sebelum ditangkap. Leo membeli dengan harga Rp3,2 juta. Selanjutnya, barang terlarang itu dibagi menjadi enam paket dengan maksud akan dijual kembali. Enam paket shabu-shabu itu kemudian diketahui memiliki netto 4,070 gram. Polisi juga melakukan tes urine kepada Leo dan hasilnya positif mengandung Metamfetamina.
Terdakwa Dengan BB Shabu-shabu 1,44 Gram Dihukum 6,5 Tahun Penjara
Pada hari yang sama, Majelis Hakim PN Palembang yang dipimpin Dr Rimdan, SH, MH, memvonis terdakwa Herman Maulana bin Ujang terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Barang bukti (BB) dalam perkara itu adalah shabu-shabu dengan bruto 1,44 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan,” ujar hakim.
Lamanya hukuman penjara, dikurangkan masa tahanan. Majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 M, subsider 190 hari penjara.
Dalam persidangan itu, terdakwa tidak hadir secara langsung di ruang sidang, tetapi melalui sambungan video internet.

Majelis hakim menetapkan barang bukti lima paket shabu-shabu dengan bruto 1,44 gram, satu timbangan digital, satu buku catatan penjualan shabu-shabu, satu bal plastik klip transfaran, empat pirex, tiga set alat hisap shabu-shabu dan lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan uang Rp650 ribu, HP Redmi 6A serta SIM Card-nya dirampas untuk Negara.
Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana tujuh tahun penjara, potong masa tahan, dan denda Rp1 M, subside 190 hari penjara.
Dari dakwaan JPU Yophi Misdiyana, SH, diketahui, pada Selasa (25/11/2026) malam, Tim Unit Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel melakukan penyergapan di rumah rakit di Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang, Ogan Komering Ilir (OKI). Polisi berpura-pura membeli shabu-shabu seharga Rp300 ribu kepada Herman. Polisi kemudian menangkap Herman. Sedangkan teman Herman, Rnd (DPO) langsung terjun ke sungai. #arf









