Palembang Tabuh Genderang Perang Lawan Sampah: Mangkir Panggilan, Pelanggar Bakal Dijemput Paksa Satpol PP!

"Jika surat panggilan pertama hingga ketiga diabaikan oleh terlapor, maka Tim Satgas melalui personel Satpol PP akan melakukan tindakan tegas berupa penjemputan paksa,"

SAMPAH---Tumpukan sampah yang dibuang ke aliran sungai. (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

​Pemerintah Kota (Pemko) Palembang tidak lagi sekadar memberi imbauan manis dalam urusan kebersihan. Lewat Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Pemko resmi memperketat ruang gerak para pembuang sampah sembarangan. Tak main-main, skema penjemputan paksa oleh Satpol PP kini disiapkan bagi pelanggar yang bebal.

​Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang Sulaiman Amin menegaskan bahwa sosialisasi masif yang tengah berjalan bukan sekadar formalitas, melainkan syok terapi untuk mengubah perilaku masyarakat secara total.

​”Tujuan utama Perwali ini murni untuk meningkatkan kesadaran masyarakat secara masif. Kita ingin mengubah perilaku agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Semua harus dibuang pada tempatnya, ke TPS resmi atau langsung ke TPA,” tegas Sulaiman Amin usai memimpin Rapat Penerapan Perwali No 17/2026 di Ruang Parameswara, Senin (18/5/2026).

​Untuk mengawal aturan ini, sebuah Satgas Khusus resmi dibentuk. Pasukan ini melibatkan seluruh Camat dan Lurah di Palembang, di bawah komando langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang, Akhmad Mustain.

​Mustain membeberkan prosedur hukum yang progresif dan tanpa pandang bulu. Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk, Pemkot akan langsung memverifikasi identitas pelapor dan terlapor, lalu menerbitkan surat panggilan resmi untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

​”Jika surat panggilan pertama hingga ketiga diabaikan oleh terlapor, maka Tim Satgas melalui personel Satpol PP akan melakukan tindakan tegas berupa penjemputan paksa,” cetus Mustain.

​Penegakan hukum ini juga tidak memberikan celah bagi pelanggar untuk menghindar dengan alasan finansial. Ada dua mekanisme sanksi yang disiapkan di lapangan, yaitu sanksi administratif dan sanksi paksaan pemerintah (sosial).

“Sanksi administratif berupa denda nominal mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Namun, jika pelanggar tidak mampu membayar, denda tersebut dapat diganti dengan sanksi dari pemerintah, yaitu pelanggar wajib membersihkan sendiri sampah di lokasi tempat dia membuang sampah sembarangan tersebut,” jelas Mustain.

Mustain membeberkan prosedur tegas penindakan berdasarkan laporan masyarakat. Begitu laporan masuk dan diverifikasi, Pemko Palembang akan mengantongi identitas pelapor serta terlapor (pelanggar). Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat panggilan resmi untuk menghadiri Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jika surat panggilan pertama hingga ketiga diabaikan oleh terlapor, maka Tim Satgas melalui personel Satpol PP akan melakukan tindakan tegas berupa penjemputan paksa,” tegasnya.

Mustain menegaskan, langkah tegas ini diambil menyusul masih rendahnya kesadaran warga dalam memanfaatkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi.

Saat ini, Kota Palembang sebenarnya sudah memiliki sekitar 180 titik TPS resmi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya 177 titik TPS liar atau kawasan rawan sampah terutama di sepanjang jalan protokol.

“Meskipun bukan tempat pembuangan resmi, selama ini petugas DLH terpaksa tetap mengangkut sampah di titik-titik liar tersebut agar tidak menumpuk. Ke depan, aktivitas membuang sampah di 177 titik TPS liar ini secara otomatis dikategorikan sebagai tindakan membuang sampah sembarangan dan akan ditindak secara hukum,” jelas Mustain.

Mustain menambahkan, guna memperketat pengawasan, Walikota Palembang telah menginstruksikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menambah pemasangan kamera CCTV di titik-titik timbulan TPS liar tersebut, khususnya di area jalan-jalan protokol.

Melalui kamera pengawas ini, pergerakan para pembuang sampah liar akan terpantau secara real-time. Sejak Perwali ini resmi disosialisasikan pada Jumat (15/5/2026) lalu, respons masyarakat terhitung sangat tinggi. Pihak Pemko Palembang mengonfirmasi bahwa sejumlah laporan pelanggaran dari warga sudah mulai masuk ke kanal pengaduan.

“Laporan-laporan yang masuk saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh tim. Karena saat ini Pemko Palembang masih dalam masa transisi dan gencar melakukan sosialisasi, setiap laporan akan dipelajari secara cermat sebelum dilakukan pemanggilan resmi,” kata Mustain. #ari

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here