Jual Kucing Hutan Dihukum 6 Bulan Penjara

Selain hukuman pidana penjara, Juanda juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan.

KUCING HUTAN----Terdakwa M Juanda saat menjalani persidangan di ruang sidang PN Palembang, Senin (18/5/2026). Juanda divonis terbukti memperdagangkan kucing hutan dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Karena divonis terbukti telah memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, terdakwa M Juanda alias Nanda bin Sulaiman dijatuhi hukuman pidana.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas perkara Juanda dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (18/5/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH, MH, menjatuhkan hukuman pidana selama enam bulan penjara kepada Juanda.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Sianipar.

Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Juanda dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.

Informasi didapat SumselSatu, Juanda telah ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel sejak 22 Januari 2026 lalu. Saat putusan dibacakan majelis hakim, Juanda telah ditahan tiga bulan lebih.

Selain hukuman pidana penjara, Juanda juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan.

Putusan majelis hakim itu lebih ringgan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Sebelumnya, pada Kamis (30/4/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim menyatakan Juanda melanggar Pasal 40A (1d) UU No 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana delapan bulan penjara, potong masa tahanan, denda Rp2 miliar (M), subsider 291 hari kurungan.

Atas putusan majelis hakim itu, Juanda dan pengacara dari Posbakum PN Palembang yang mendampinginya menyatakan menerima. Sedangkan JPU pikir-pikir.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU Nenny Karmila, SH, mendakwa M Juanda alias Nanda bin Sulaiman dengan pasal tunggal. Yakni, Pasal 40A (1d) UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam dakwaan JPU dinyatakan, pada Minggu (18/1/2026), Juanda berada di rumahnya di Desa Karang Agung, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, ada orang datang menawarkan dua ekor kucing hutan dengan harga Rp300 ribu.

Kemudian terdakwa mem-posting video dua ekor kucing hutan itu melalui akun Facebook Sandri Sanjaya di grup Forum Jb Monpay & Musang Palembang. Selanjutnya pada Rabu (21/1/2026), polisi yang menyamar berpura-pura hendak membeli dua ekor kucing hutan itu seharga Rp600 ribu. Lalu disepakati mereka bertemu di Komplek Kenten Indah RT21/RW03, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang. Juanda pun ditangkap.

Juanda mengaku akan mendapatkan Rp200 ribu jika kucing tersebut terjual. Terpidana juga mengaku sudah empat kali menjual kucing hutan. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here