Terpidana di Nusa Kambangan Jadi Saksi Terdakwa Haji Sutar    

Pada intinya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang lebih mendalami aliran uang dari Muhammad bin Madrin ke Haji Sutar, Apri, dan Debyk serta sebaliknya.

SAKSI----Suasana sidang terdakwa Haji Sutar, Apri, dan Debyk di ruang sidang PN Palembang, Senin (2/2/2026). Pada persidangan itu majelis hakim memeriksa saksi Muhammad bin Madrin yang ada di Nusa Kambangan melalui sambungan video internet. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memeriksa Muhammad bin Madrin sebagai saksi dalam perkara terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar, Apri Maikel Jekson bin Madrin, dan Debyk alias Debyk bin Madrin.

Muhammad bin Madrin adalah terpidana perkara Narkotika yang sudah dijatuhi hukuman pidana penjara selama seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Palembang pada Mei 2019 silam. Ia terbukti mengedarkan Narkoba jenis shabu-shabu dengan barang bukti sekitar tujuh kilogram (Kg) saat ditangkap.

Dari perkara Muhammad bin Madrin inilah penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) mengembangkan penyelidikan dan penyidikan. Salahsatunya dengan melihat transaksi keuangan di rekening bank milik Muhammad bin Madrin.

Muhammad bin Madrin dimintai keterangan sebagai saksi untuk perkara Haji Sutar, Apri, dan Debyk di persidangan di ruang sidang PN Palembang, Senin (2/2/2026). Ia hadir melalui sambungan video internet.

Pada intinya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang lebih mendalami aliran uang dari Muhammad bin Madrin ke Haji Sutar, Apri, dan Debyk serta sebaliknya.

Muhammad bin Madrin mengakui bahwa ia telah diperiksa sebagai saksi di Lapas Nusa Kambangan. Ia menyampaikan ditangkap BNN di Palembang pada 2018 dengan barang bukti shabu-shabu seberat tujuh Kg.

JPU menanyakan, apakah Muhammad bin Madrin mengenal para terdakwa atau tidak. Saksi menjawab bahwa ia mengenal para terdakwa. Haji Sutar adalah pamannya, Apri adik kandung, dan Debyk kakak kandung. JPU juga menanyakan siapa Eva Susanti. Saksi menyatakan, bahwa almarhumah Eva adalah istrinya.

Awalnya, saat JPU menanyakan untuk apa rekening BCA atas nama dirinya dan orang lain yang dikuasainya, Muhammad bin Madrin mengaku untuk keperluan berbagai usaha. Seperti, kebun karet, penambangan timah di Bangka dan lainnya.

Namun, ketika ditanya JPU apakah rekening-rekening bank itu juga untuk transaksi Narkoba, saksi mengiyakan.

“Ada juga,” jawabnya.

Muhammad bin Madrin juga mengakui bahwa rekening tersebut untuk menerima maupun mengirimkan uang.

“Menerima iya, transfer juga iya,” jawabnya.

Saksi mengaku membuat rekening BCA atas nama Apri untuk usahanya. Ia beralasan tidak bisa membuka rekening atas nama sendiri karena tandatangannya berubah-ubah.JPU juga bertanya kenapa harus BCA? Kenapa tidak bank lain?.

JPU lalu menanyakan transaksi pada 2014-2017 dengan rekening atas nama Apri sebesar 919juta lebih. “Transaksi apa itu?,” Tanya JPU.

Saksi mengatakan, karena Apri adalah adik kandungnya dan dia tinggal di desa jadi susah sinyal. Karena itu ia titip ke Apri. JPU juga menanyakan soal aliran dana dari Eva ke rekening Haji Sutar sebanyak tiga kali sejumlah Rp175 juta lebih. Muhammad mengaku dia meminjam uang ke Haji Sutar.

“Pak Haji Sutar tidak ada kerja Narkoba. Saya masih kecil dia sudah punya duit Pak,” kata saksi.

Namun JPU kembali mengejar dengan menanyakan aliran dari rekening Muhammad bin Madrin ke Haji Sutarnedi sebesar Rp650jt lebih. Saksi mengaku uang itu adalah uang usaha yang dia kembalikan secara bertahap.

“Ada tidak Narkoba?,” tandas JPU sambil mengatakan bahwa di BAP saksi menyatakan itu uang setoran Narkoba.

“Itu keterangan polisi yang buat,” jawab saksi.

JPU lalu menyakan Muhammad membaca dan menandatangani BAP atau tidak. Saksi mengaku membaca dan menandatangani. Saksi menyatakan hal itu dilakukan agar penyidik yang memeriksanya cepat pulang.

Ketika JPU menanyakan ada transaksi dari rekening atas nama Apri ke Haji Sutar hingga Rp973 juta lebih, saksi mengaku karena mereka ada usaha.

Awalnya Muhammad bin Madrin mengaku lupa saat ditanya JPU sejak kapan menjual Narkoba. Tetapi ketika JPU membacakan pengakuan saksi di BAP, saksi mengiyakan sejak 2010 hingga 2018.

Lalu saat JPU membacakan BAPnya, saksi membenarkan menjual shabu-shabu ke Haji Sutar dan Debyk.

“Betul tidak keterangan saudara?,” tanya JPU ke saksi.

“Iya Buk betul,” jawab saksi.

Lalu JPU juga menanyakan aliran uang dari rekening Debik ke Muhammad pada 2012-2016 mencapai Rp800juta lebih dan dibenarkan skasi. Pada 2018, aliran dana Debyk ke Muhammad 2018 pada Oktober- Nopember juga mencapai ratusan juta. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here