
Palembang, SumselSatu.com
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumsel oleh distributor PT KMM periode 2018-2022, pada Senin (9/2/2026). Dua tersangka adalah mantan direktur di PT SB (Persero) Tbk.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 KUHAP Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025, maka menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Sumsel Anton Delianto, SH, MH, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Nurhadi Puspandoyo, SH, serta Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, saat jumpa pers.
Dua tersangka adalah mantan direktur di PT SB. Yakni MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB periode April 2017- April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB periode April 2019-Maret 2022, dan DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) April 2017-Mei 2019. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT KMM, yakni DJ.
Informasi didapat dan dihimpun SumselSatu, PT SB adalah PT Semen Baturaja. Sedangkan PT KMM adalah PT Kapuas Musi Madelyn. MJ adalah M Jamil, DP adalah Dede Prasade, dan DJ adalah Djie A Lie Alianto.

(FOTO: IST/DOK.PENKUM KEJATI SUMSEL)
“Sebelumnya DJ telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” kata Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
Terhadap DJ dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang terhitung 9-28 Februari 2026.
“Sedangkan tersangka MJ dan DP tidak hadir,” katanya.

Baik DJ, MJ, maupun DP disangkakan melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) Ke-1 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 603 jo Pasal 20a dan 20c UU No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP (Primair), dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) Ke-1 UU No 1/1946 jo Pasal 604 jo Pasal 20a dan 20c KUHP (Subsidair).
Vanny menyampaikan, MJ dan DP bersama DJ menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB. Tersangka MJ menyuruh menerbitkan surat dukungan kepada PT KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah.
Tersangka DP yang sekaligus merangkap Komisaris PT BMU (anak perusahaan PT SB (Persero) Tbk) berupaya memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT BMU dapat diserahkan kepada PT KMM. Kemudian MJ dan DJ melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dengan PT KMM pada 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai. Hal itu bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.
Dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen. Namun MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor serta berulangkali memberikan fasilitas reschedule piutang agar plafon PT KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB. Sehingga mengakibatkan kerugian PT SB setidak-tidaknya senilai Rp74,375 miliar (M) lebih.
Vanny menambahkan, saksi yang sudah diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut sedikitnya 34 orang. #arf










