
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Sandi Saputra bin Ibrahim terancam dijatuhi hukuman pidana selama enam tahun dan enam bulan penjara. Ancaman itu menyusul tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Pada persidangan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (8/6/2026), terdakwa Sandi melalui kuasa hukumnya Arif Rahman, SH, dari Posbakum PN Palembang mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Usai mendengarkan pembacaan dan menerima nota pembelaan dari pengacara, Hakim Ahmad Samuar, SH, yang memimpin sidang menanyakan tanggapan JPU. JPU menyatakan tetap pada tuntutan.
“Intinya, nota pembelaan kami meminta agar terdakwa diberikan keringanan hukuman,” ujar Arif Rahman saat diwawancarai usai persidangan.
Sebelumnya, pada Senin (25/5/2026) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut majelis hakim memvonis Sandi Saputra bin Ibrahim terbukti bersalah karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. JPU meminta majelis hakim menyatakan Sandi melanggar Pasal 114 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama enam tahun dan enam bulan penjara, ptong masa tahanan, dan denda Rp1 miliar (M), subsider 190 hari penjara. Majelis hakim diminta untuk menyatakan barang bukti shabu-shabu, satu bal plastik klip bening, dan satu timbangan digital dirampas untuk dimusnahkan. Kemudian, uang tunai Rp150 ribu dirampas untuk negara. Barang bukti satu handphone (HP) OPPO A5 serta SIM Card yang ada di dalam HP dirampas untuk dimusnahkan.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU Desi Arsean, SH, mendakwa Sandi Saputra melanggar Pasal 114 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609 (1a) UU No 1/2023 tentang KUHP.
Sandi disergap dan ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada Rabu (11/2/2026) siang di dalam rumah di Lorong Muda Sepakat, RT 019/RW 005, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.
Hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi shabu-shabu dengan berat bruto 1,10 gram, satu bal plastik klip bening kosong, satu timbangan digital. Polisi juga menyita satu HP Oppo A5 dan uang Rp150 ribu untuk dijadikan barang bukti.
Sebelumnya, pada pagi hari itu, Sandi menemui Dyt (belum tertangkap) di rumahnya di Lorong Sailun, Kelurahan 36 Ilir, Gandus. Sandi menyerahkan uang Rp500 ribu kepada Dyt. Setelah keluar rumahnya sebentar, Dyt kembali menemui Sandi dan memberikan narkotika jenis shabu-shabu satu gram.
Pemilik 3,89 gram Shabu-Shabu dan Timbangan Digital Dihukum 6 Tahun Penjara
Dari SIPP PN Palembang diketahui, pada hari yang sama, Majelis Hakim PN Palembang memvonis terdakwa Apriadi bin Amrullah terbukti tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Apriadi dijatuhi hukuman pidana selama enam tahun penjara, potong masa tahanan dan denda Rp1 M, subsider 190 hari penjara. Sebelum itu, JPU menuntut majelis hakim memvonis Apriadi melanggar Pasal 114 (1) UU tentang Narkotika, dan menjatuhkan pidana selama tujuh tahun, denda Rp1 M, subsider 190 hari penjara.
Dari dakwaan JPU Dyah Rahmawati, SH, diketahui, Apriadi disergap dan ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Kamis (15/1/2026) petang di rumahnya, di Perum Surya Alam 5, Palembang.
Polisi menemukan 3,89 gram shabu-shabu, satu timbangan digital, dan barang bukti lainnya. Kepada polisi terdakwa mengakui menjual shabu-shabu. Apriadi mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari Agg (belum tertangkap) dengan harga Rp1,6 juta.
Pada Senin (8/6/2026), Majelis Hakim PN Palembang juga memutus perkara narkotika lainnya. Terdakwa Muhammad Tegar bin Iwan Saputra, dan Rismadika bin Basman, dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara, potong masa tahanan, dan denda Rp1 M, subsider enam bulan dan 10 hari penjara. Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim memvonis kedua terdakwa melanggar Pasal 114 (2) UU Narkotika. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana delapan tahun dan enam bulan penjara.
Dari dakwaan JPU Dwi Indayati, SH, diketahui, Tegar dan Rismadika ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Selasa (23/12/2025) lalu, di Desa Sri Gunung, Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba). Polisi menyita 35 pil ekstasi atau ineks, HP Oppo A5X milik Tegar, HP Vivo Y29 milik Rismadika, dan satu sepeda motor Honda Beat. Rismadika mengaku mendapatkan ineks dari Rndk (DPO). Lalu dijual kepada Tegar. #arf









