Palembang, SumselSatu.com
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang mengusulkan sedikitnya 29 orang narapidana (Napi) mendapatkan amnesti pada Hari Kemerdekaan RI mendatang. Selain itu, 868 napi diusulkan mendapat remisi umum (RU) pada 17 Agustus 2026. Jumlah itu masih dapat berubah hingga 3 Agustus nanti.
“Berdasarkan data usulan yang telah direkap sampai dengan tanggal 15 Juli 2026 lalu, untuk amnesti 29 orang, remisi umum 868 orang. Jadi totalnya ada 897 orang,” ujar Kepala Rutan (Karutan) Palembang Muhammad Rolan, AMdIP, SH, MH, kepada SumselSatu, Jumat (24/7/2025).
“Jadi data usulan ini bersifat dinamis dan masih dapat mengalami perubahan. Jumlah usulan dapat bertambah seiring dengan adanya narapidana hasil eksekusi baru yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan, dan juga dapat berkurang apabila terdapat narapidana yang dioper atau dipindahkan ke UPT Pemasyarakatan lain sebelum penetapan usulan,” tambah Rolan yang didampingi Yulian Ipantri, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Rutan Palembang.
Rolan menyampaikan, batas waktu pengusulan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyrakatan Sumatera Selatan (Ditjenpas Sumsel) hingga 27 Juli 2026. Sedangkan Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen-Imipas) hingga 3 Agustus 2026.
“Sesuai kalender pengusulan pengurangan masa pidana tahun 2026, proses usulan remisi umum dilaksanakan menjelang Hari Kemerdekaan RI,” kata Rolan lagi.
Rolan menyampaikan, ada sejumlah jenis perkara terpidana yang tidak dapat diusulkan mendapatkan amnesti. Yakni, tindak pidana korupsi (Tipikor), terorisme, bandar narkotika, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta kejahatan seksual dan perlindungan anak.
Yulian Ipantri menambahkan, untuk usulan amnesti kebangsaan Komponen Cadangan (Komcad) 14 orang. Informasi didapat SumselSatu, maksud dari wacana amnesti kebangsaan yang dikaitkan dengan Komcad adalah rencana pemerintah memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman (amnesti) kepada narapidana tertentu, khususnya usia produktif di bawah 35 tahun, dengan syarat wajib mengikuti pelatihan Komcad terlebih dahulu sebelum benar-benar bebas.
Kemudian, amnesti kemanusian ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) satu orang, pidana di bawah satu tahun 12 orang, dan pelaksanaan CB (Cuti Bersyarat) dua orang.
Informasi didapat SumselSatu, amnesti umum adalah pengampunan yang diberikan kepada orang banyak atau sekelompok orang sekaligus (kolektif), biasanya terkait dengan tindak pidana politik massal. Jenis ini menghapuskan seluruh akibat hukum pidana dan sifat dari tindak pidana itu sendiri, seolah-olah peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.
Sedangkan amnesti khusus adalah pengampunan yang diberikan secara lebih terbatas kepada individu atau kelompok tertentu dengan penyesuaian atau pengurangan bentuk hukuman tertentu, di mana sebagian proses atau catatan tertentu dapat diperlakukan berbeda.
Daftar nama penerima amnesti disampaikan kepada Presiden RI. Berdasarkan Pasal 14 Undang Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden memberikan amnesti dengan meminta pertimbangan atau persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan resmi pemberian amnesti kemudian ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Dari sdp.ditjenpas.go.id diketahui, remisi umum (RU) diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Besaran RU untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana enam sampai 12 bulan diberikan remisi satu bulan. Kemudian, bagi yang lebih dari 12 bulan dapat dua bulan. Lalu, pada tahun kedua dapat tiga bulan, tahun ketiga dapat empat bulan, tahun keempat dan kelima dapat lima bulan, tahun keenam dan seterusnya dapat enam bulan. #arf










