
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Erwan Hadi bin Ahadi Achmad (47), mantan Kepala Cabang Pembantu (Kacabpem) Bank Sumsel Babel (BSB) Semendo 2022-2024, dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun penjara. Erwan divonis terbukti melakukan korupsi.
Putusan perkara Erwan Hadi dan lima terdakwa lainnya yang berkas perkaranya terpisah dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (22/7/2026). Sidang Hakim Idi Il Amin, SH, MH.
Kelima terdakwa lainnya adalah Mario Azka Pratama bin Duta Imar Nasution (39), mantan Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai BSB Semendo 2022-2023, dan Pabri Putra Dasalin bin A Syarifudin (33), mantan Account Officer BSB Semendo 2019-2023. Kemudian, Dasril bin Masaris (63), Wisnu Andrio Fatra bin Isno Maladi (39), dan Juliantoro bin Cindralika (34). Ketiganya selaku koordinator atau perantara atau rekanan dalam pemberian KUR.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menyatakan terdakwa Erwan Hadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu primair. Karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
Namun, majelis hakim memvonis Erwan Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan perkara terdakwa Erwan Hadi.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak di bayar. Jika hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Erwan Hadi untuk membayar uang pengganti (UP) Rp3,024 miliar (M), subsider tiga tahun penjara.
Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim. Pada Rabu (17/6/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Erwan Hadi selama enam tahun penjara, potong masa tahanan, denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan, serta membayar UP Rp3,06 miliar (M), subsider tiga tahun penjara.
Majelis hakim juga memvonis lima terdakwa lainnya terbukti melakukan korupsi bersama-sama. Terdakwa Mario Azka Pratama dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara, potong masa tahanan, denda Rp30 juta, subsider 30 hari penjara. Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 50 hari kurungan.
Terdakwa Pabri Putra Dasalin dijatuhi hukuman dua tahun penjara, potong masa tahanan, denda Rp50 juta, subsider 50 hari penjara. Putusan ini sama dengan tuntutan JPU.
Terdakwa Dasril dihukum dua tahun dan enam bulan penjara, potong masa tahanan, denda Rp100 juta, subsider 60 hari penjara, serta UP Rp400 juta, subsider 10 bulan penjara. JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider satu bulan kurungan, serta UP Rp400juta, subsider satu tahun penjara.
Terdakwa Wisnu Andrio Fatra dijatahui hukuman pidana lima tahun penjara, potong masa tahanan, dan denda Rp200 juta, subsider 80 hari penjara, serta UP Rp1,1 M, subsider satu tahun dan enam bulan penjara. Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan, serta UP Rp1,1 M, subsider tiga tahun penjara.
Kemudian, untuk terdakwa Juliantoro dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara, potong masa tahanan, dan denda Rp100 juta, subsider 60 hari penjara, serta UP Rp631 juta lebih, subsider satu tahun penjara. Sebelumnya JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun sepuluh bulan penjara, dan denda Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan, serta UP Rp600 juta, subsider satu tahun dan sembilan bulan penjara.
Atas putusan majelis hakim, para terpidana yang didampingi kuasa hukum mereka menyatakan pikir-pikir. Demikian juga JPU.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU Septian Anugrah Perkasa, SH, mendakwa Erwan Hadi selaku Pemimpin Cabang Pembantu PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (BSB) Semendo bersama-sama dengan Pabri, selaku Account Officer (AO) BSB Semendo, Mario selaku selaku AO dan Plt Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai BSB Semendo, serta Dasril, Wisnu, Juliantoro, dan Ipan Herdiansyah bin Ibrahim (DPO) selaku koordinator atau perantara atau rekanan dalam penyaluran KUR, sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pada 2022, BSB Semendo akan mencairkan uang Rp10 M untuk KUR. Lalu, Erwan Hadi mencari sembilan orang koordinator atau perantara atau rekanan yang akan mengajukan/membawa kelengkapan persyaratan dalam pengajuan KUR Mikro. Diduga sejumlah persyaratan pemberian KUR tersebut fiktif serta proses tidak berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. #arf









