​Tak Masuk Kerja Sebulan Lebih, PPPK Puskesmas dan Satpol PP Palembang Dipecat

Empat PPPK itu terbukti membolos kerja tanpa keterangan selama lebih dari satu bulan.

Satpol PP (Foto Okezone)

Palembang, SumselSatu.com

​Empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palembang resmi diberhentikan akibat melakukan pelanggaran disiplin berat. Para pegawai yang di antaranya bertugas di Puskesmas dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut terbukti membolos kerja tanpa keterangan selama lebih dari satu bulan.

​Walikota Palembang Ratu Dewa mengonfirmasi bahwa keputusan pemutusan kontrak kerja tersebut telah ditetapkan sejak awal Juli 2026. Langkah tegas ini diambil setelah melalui proses evaluasi mendalam bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Palembang.

​”Benar, ada empat ASN PPPK yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin berat terkait kedisiplinan sebagai ASN,” ujar Ratu Dewa kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

​Ratu Dewa menjelaskan, empat pegawai tersebut berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berbeda. Dua di antaranya merupakan petugas Puskesmas dan personel Satpol PP Kota Palembang, sedangkan dua lainnya bertugas di OPD berbeda.

​Sanksi pemecatan ini tidak dijatuhkan secara mendadak. Masing-masing OPD tempat para pegawai bertugas sebenarnya telah melayangkan teguran berjenjang mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Namun, teguran tersebut diabaikan dan pelanggaran tetap berlanjut.

​”Mereka sudah beberapa kali diberikan peringatan karena sering tidak masuk kerja dan tidak melakukan absensi. Bahkan ada yang berbulan-bulan tidak hadir tanpa keterangan,” jelasnya.

​Setelah seluruh tahapan peringatan di tingkat OPD selesai, kasus ini kemudian dilaporkan ke BKPSDM untuk diproses melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hasil pemeriksaan tersebut lantas dibahas bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat sebelum akhirnya disetujui Wali Kota.

​Lebih lanjut, Ratu Dewa menegaskan bahwa aturan kedisiplinan bagi PPPK mengacu pada regulasi yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, terdapat perbedaan mendasar terkait jenis sanksi yang dapat dijatuhkan.

​Karena PPPK tidak memiliki jenjang kepangkatan, pemerintah daerah tidak dapat memberikan sanksi sedang berupa penurunan pangkat atau mutasi jabatan seperti halnya pada PNS.

​”PPPK tidak memiliki jenjang pangkat. Jadi, jika pelanggarannya sudah masuk kategori berat, sanksinya adalah pemberhentian,” tegas Ratu Dewa. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here