2 Mantan Direktur Keuangan Semen Baturaja Jadi Terdakwa Korupsi

Kedua orang terdakwa adalah M Jamil bin Abubakar, dan Dede Parasade, SE, MM bin Achmad Dimyati. Sedangkan terdakwa lainnya adalah Djie A Lie Aliyanto selaku Direktur Utama (Dirut) PT KMM.

SIDANG PERDANA---Tiga terdakwa perkara dugaan Tipikor pendistribusian semen pada PT Semen Baturaja oleh PT KMM (berbaju putih) saat menjalani sidang perdana di ruang sidang PN Palembang, Kamis (23/7/2026). Ketiga terdakwa adalah M Jamil, Dede Parasade, dan Djie A Lie Aliyanto. (FOTO: SS1/IST/IDR)

Palembang, SumselSatu.com

Dua mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada PT Semen Baturaja oleh distributor PT Kapuas Musi Madelyn (KMM) 2018-2022.

Kedua orang terdakwa adalah M Jamil bin Abubakar, dan Dede Parasade, SE, MM bin Achmad Dimyati. Sedangkan terdakwa lainnya adalah Djie A Lie Aliyanto selaku Direktur Utama (Dirut) PT KMM.

Pada Kamis (23/7/2026), ketiga terdakwa dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Palembang. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ketiga terdakwa yang berkas perkaranya dipisah itu, dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang. Sidang dipimpin Hakim Ali Murdiat, SH, MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Reza Faizal, Hery Fadlullah, SH, MH, dan Bambang Wahyudi Nugraha, SH, MH, mendakwa M Jamil bersama-sama Djie A Lie Aliyanto dan Dede Parasade sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya diri pribadi Djie A Lie yang telah merugikan keuangan negara Rp75,075 miliar (M) lebih.

Saat kejadian, Jamil selaku Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja 2017-2019 dan selaku Direktur Keuangan PT Semen Baturaja 2019-2021. Sedangkan Dede Parasade selaku Direktur Keuangan PT Semen Baturaja 2017- 2019 dan selaku Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja 2019- 2020.

Dari dakwaan diketahui, berawal dari kesepakatan kerjasama pendistribusian semen antara PT Semen Baturaja dengan PT KMM pada 2017.

“Selama menjabat sebagai Direksi PT Semen Baturaja, M Jamil dan Dede Parasade memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan kerjasama distribusi semen. Dalam pelaksanaannya, para terdakwa diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam kerjasama distribusi semen yang berlangsung pada kurun waktu 2018 hingga 2022,” kata JPU.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp74,373 M lebih.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas dakwaan JPU, ketiga terdakwa melalui kuasa hukum mereka masing-masing akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada siding selanjutnya.

Diwawancarai wartawan usai sidang, Ridho Junaidi, SH selaku kuasa hokum M Jamil dan Dede Parasade mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi.

“Kami akan mengajukan eksepsi pada agenda sidang pekan depan, dalam waktu satu minggu ini kami akan menyiapkan berkas eksepsi, semua akan kami tanggapi dalam eksepsi di sidang ke depan,” kata Ridho.

Sebelumnya, pada Senin (9/2/2026) lalu, Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan Tipikor dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumsel oleh distributor PT KMM periode 2018-2022. Ketiga tersangka adalah M Jamil (Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja periode April 2017- April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB periode April 2019-Maret 2022), dan Dede Parasade (Direktur Keuangan PT Semen Baturaja periode April 2017-Mei 2019, serta Djie A Lie Aliyanto (Direktur Utama PT KMM).

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) Ke-1 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 603 jo Pasal 20a dan 20c UU No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP (Primair), dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) Ke-1 UU No 1/1946 jo Pasal 604 jo Pasal 20a dan 20c KUHP (Subsidair).

Penyidik menduga M Jamil dan Dede Parasade menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja. Jamil menyuruh menerbitkan surat dukungan kepada PT KMM agar mendapatkan proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung (PPKA) PT WK (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah.

Dede yang sekaligus merangkap Komisaris PT BMU (anak perusahaan PT Semen Baturaja berupaya memindahkan PT BMU ke wilayah Lampung sehingga jaringan distribusi semen zak (toko retail) maupun gudang penyimpanan semen milik PT BMU dapat diserahkan kepada PT KMM. Kemudian Jamil dan Dede melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja dengan PT KMM pada 27 September 2018, tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai. Hal itu  bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

Dalam pelaksanaan kegiatan distribusi semen, PT KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen. Namun Jamil dan Dede tetap memberikan fasilitas plafon penebusan semen dengan tidak mempertimbangkan total outstanding piutang distributor serta berulangkali memberikan fasilitas reschedule piutang agar plafon PT KMM di sistem tetap terbuka dan dapat terus melakukan penebusan semen yang mana hal tersebut bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT Semen Baturaja. Sehingga mengakibatkan kerugian PT SB setidak-tidaknya senilai Rp74,375 miliar (M) lebih. #arf

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here