
Palembang, SumselSatu.com
Perkara gugatan yang diajukan Suci Pransuhartin melalui Pengacara Muhammad Fikri, SH, MH, terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Tergugat adalah PT Toyota Astra Financial Services (TAF).
Pada Selasa (10/2/2026), sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penarikan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna putih BG 1811 IX milik Suci Pransuhartin, dengan agenda para pihak menunjukkan bukti-bukti surat.
Sidang yang dipimpin Hakim Pitriadi, SH, MH itu, dihadiri kedua belah pikak. Yakni, Suci Pransuhartin diwakili kuasa hukumnya Muhamad Fikri, SH, selaku penggugat dan perwakilan pihak TAF selaku tergugat.
Dalam persidangan kedua belah pihak, menunjukan bukti-bukti surat kepada hakim. Setelah melihat bukti surat yang diajukan, hakim menyatakan, sidang akan dilanjutkan seminggu ke depan, dengan agenda menghadirkan saksi.
Diwawancarai usai siding, Muhammad Fikri mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan memeriksa bukti-bukti surat dari pihak tergugat.
“Setelah itu baru kami akan menghadirkan saksi-saksi untuk menggali seperti apa peristiwa pihak leasing TAF melakukan penarikan unit mobil, apakah dilakukan secara paksa atau mengelabuhi dengan bermacam modus, nanti kami buktikan di persidangan saat pemeriksaan saksi-saksi,” ujar pria yang akrab disapa Fikri itu.
Dalam putusan sela, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan berwenang mengadiri perkara tersebut.
“Alhamdulillah dalam putusan sela, dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa PN Palembang berwenang mengadili perkara ini, makanya perkaranya dilanjutkan pada hari ini,” kata Fikri.
Dikatakan Fikri, pihak leasing tidak bisa serta merta melakukan eksekusi karena yang berwenang melakukan eksekusi adalah pihak pengadilan.
“Melakukan penyerahan unit (mobil-red) harus dilakukan secara sukarela. Klien kami tidak suka dan tidak rela kendaraannya ditarik dengan tipudaya dan manipulasi serta mengelabuhi, tentu ini tidak bisa dibenarkan,” kata Fikri.

Lapor ke OJK Tapi Belum Ada Tindaklanjut
Fikri menyampaikan, terkait kasus kliennya, pihaknya telah membuat laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumsel. Namun, laporan tersebut belum ditindaklanjuti OJK.
“Sebagai lembaga pengawas pelaku usaha jasa keuangan atau PUJK, tugasnya (OJK-red) mengawasi PUJK yang bermasalah,” kata Fikri.
“Saya kira di sini peran OJK tidak ada giginya sebagai lembaga pengawas, saat kami melakukan pelaporan tidak ada tindakan untuk PUJK yang bermasalah, seharusnya ditindak,” tambahnya.
“Kalau tidak ada perannya untuk melindungi hak debitur yang dizolimi oleh PUJK mending OJK dibubarkan saja, jangan jadi macan ompong,” tandasnya.
Sebelumnya, karena tidak terima mobil diambil atau ditarik sepihak oleh perusahaan leasing atau pembiayaan, Suci Pransuhartin melalui Pengacara Muhammad Fikri, SH, MH, mengajukan gugatan ke PN Palembang. Tergugat adalah PT TAF.
Bermula pada Sabtu (20/9/2025) lalu, paman penggugat, Edi, datang ke Kantor TAF untuk melakukan pembayaran angsuran. Fikri mengatakan, kliennya ingin melakukan pembayaran melalui aplikasi secara online tidak bisa. Karena penggugat pindah tugas ke luar kota, maka ia meminta pamannya untuk melakukan pembayaran langsung ke kantor TAF. Namun, pihak leasing menolak dan menyatakan ada penangguhan pembayaran.
Saat di Kantor TAF, paman penggugat diminta menyerahkan kunci mobil, STNK, serta dokumen kendaraan oleh petugas yang berada di kantor tersebut. Petugas itu mengatakan akan melakukan pengecekan unit (mobil-red).
Setelah itu, Edi diminta menandatangani dokumen. Setelah membaca lembar kedua dokumen tersebut, ternyata isinya berita acara serah terima unit. Paman penggugat marah karena merasa ditipu. Saat dicek ke halaman kantor, mobil milik penggugat sudah tidak berada di tempat parkir. #arf









