
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Wilson, SSos, MM, bin Abu Husin terancam dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara. Ancaman itu setelah surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dibacakan di persidangan.
Pembacaan surat tuntutan JPU dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (10/2/2026). Sidang dipimpin Hakim Agus Rahardjo, SH, MH.
JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis Wilson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun dan enam bulan,” ujar JPU kepada majelis hakim.
JPU meminta agar dalam putusan nanti, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
JPU tidak menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti kepada terdakwa Wilson. Karena, Wilson yang Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel itu telah menggembalikan uang pengganti kerugian sejumlah Rp50 juta.
Perkara ini berawal dari proyek pengadaan bahan pakaian batik bagi perangkat desa di lingkungan PMD Sumsel dengan nilai anggaran mencapai Rp2,55 miliar (M). Dalam proyek tersebut, terdakwa bertindak selaku pengguna anggaran.
Jaksa mengungkapkan sejak proses perencanaan, pelaksanaan lelang, hingga pencairan anggaran, kegiatan tersebut diduga telah dikondisikan untuk menguntungkan pihak tertentu. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp871,356, sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel.
Proses lelang pada 29 September-22 Oktober 2021 sempat dinyatakan gagal. Namun, pada tender ulang, kerangka acuan kerja (KAK) justru diubah dengan ketentuan yang dinilai melonggarkan persyaratan teknis, sehingga mengarah pada satu penyedia, yakni CV Arlet. Perubahan tersebut antaralain menghapus kewajiban sertifikat ISO, izin pengelolaan limbah, serta mengubah mekanisme uji laboratorium. Jaksa menegaskan, dokumen KAK baru itu ditandatangani terdakwa. Lebih lanjut, CV Arlet disebut hanya berperan sebagai perusahaan pinjaman secara administratif. Pelaksanaan proyek diduga dikendalikan Agus Sumantri, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sumsel, dengan kesepakatan pembagian fee sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak.
Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana proyek kepada sejumlah pihak. Terdakwa Wilson disebut menerima uang tunai sebesar Rp50 juta, sementara pihak lain menerima dana dengan jumlah puluhan hingga ratusan juta rupiah. Selain aliran dana, jaksa menyoroti proses serah terima barang yang dinilai tidak sesuai fakta. Berita acara serah terima ke kabupaten dan kota ditandatangani sebelum distribusi batik benar-benar dilakukan. Kenyataannya, pendistribusian baru berlangsung pada pertengahan Desember 2021.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menyatakan akan melanjutkan sidang dengan agenda penyampaikan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa pada pecan depan.
Sempat Jadi Buronan
Wilson sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Palembang. Setelah buron, ia akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Palembang pada Kamis (17/7/2025) lalu. Wilson datang ke Kejari Palembang didampingi kuasa hukumnya dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai sekitar Pukul 10:00 hingga Pukul 17:30. Kejari Palembang kemudian melakukan penahanan terhadap Wilson dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Palembang.
Wilson ditetapkan masuk dalam DPO Kejari Palembang pada 15 Mei 2025 lalu setelah tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak empat kali.
Wilson ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2024 lalu. Kejari beberapakali melakukan pemanggilan sejak Oktober 2024. Terakhir 4 Mei 2025, Wilson tidak menghadiri panggilan penyidik.
JPU M Syaran Jafizhan, SH, MH, mendakwa Wilson dengan Pasal berlapis. Yakni didakwa melanggar Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Wilson sebagai Plt Kepala Dinas PMD Sumsel didakwa bersama-sama dengan Agus Sumantri bin Tohari, Joko Nuroini, SPd bin Suparman, Priyo Prasetyo, SSTP, MSi bin Kadiran (telah dijatuhi pidana) dan Letty Priyanti binti Hatiar (Direktur CV Arlet) pada 2021 melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukummemberikan harga yang mendekati nilai pagu anggaran kepada Priyo (PPK) untuk digunakan dalam menyusun dan menetapkan HPS Kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas PMD Sumsel. Selanjutnya terdakwa mengkondisikan agar Agus (Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Provinsi Sumatera Selatan) menggunakan CV Arlet milik Letty sebagai penyedia dalam kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa sebanyak 31,320 ribu lembar. #arf









