Proyek Irigasi Mangkrak, Oknum Anggota DPRD Muara Enim Beli Mobil Mewah Pakai Uang Gratifikasi

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dilakukan penahanan terhitung hari ini dan dititipkan di Rutan Pakjo Palembang,"

TERSANGKA---Tim Penyidik Kejati Sumsel resmi menetapkan anggota DPRD Muara Enim Kholizol Tamhulis, beserta anaknya Raga Alan Sakti, sebagai tersangka, Kamis (19/2/2026). (FOTO: DOK. PENKUM KEJATI SUMSEL).

Palembang, SumselSatu.com

Alih-alih mengalirkan air ke sawah petani, dana proyek irigasi di Kabupaten Muara Enim justru diduga mengalir ke kantong pribadi oknum pejabat. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan anggota DPRD Muara Enim berinisial KT, beserta anaknya RA, sebagai tersangka, kasus gratifikasi, Kamis (19/2/2026).

​Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung.

​Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan segera setelah status keduanya dinaikkan menjadi tersangka pada Kamis (19/2/2026).

​”Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dilakukan penahanan terhitung hari ini dan dititipkan di Rutan Pakjo Palembang,” ujar Ketut kepada awak media.

​Kasus ini bermula dari informasi mengenai aliran dana dari pengusaha rekanan proyek kepada tersangka. Tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1,6 miliar berkaitan dengan pencairan uang muka proyek irigasi pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim senilai total Rp7 miliar.

Meski uang muka telah cair, kegiatan fisik proyek diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Berdasarkan pemeriksaan 10 saksi, uang Rp1,6 miliar tersebut diduga digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah.

​Penyidik juga telah bergerak cepat melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Muara Enim, yaitu dua rumah milik tersangka KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity dan satu rumah saksi berinisial MH di Kelurahan Pasar II.

​Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti satu unit mobil Toyota Alphard warna putih (Nopol B-2451-KYR), sejumlah dokumen proyek, telepon genggam (Handphone) dan urat-surat berharga lainnya yang relevan dengan perkara.

​Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Pihak kejaksaan membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pendalaman alat bukti yang ditemukan. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here