
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis terdakwa Yunizir, SSos, MIP, bin Djakfar Saleh dan Afua Amuri, SKM, MKM bin Ahmad Aridi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan.
Ketua dan Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Periode 2022-2026 itu divonis melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor (Dakwaan subsidair).
Putusan majelis hakim atas perkara kedua terdakwa (berkas perkara terpisah) dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (23/2/2026). Sidang dipimpin Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH, MH.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Hakim.
Baik Yunizir maupun Afua juga dijatuhi pidana denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.
Keduanya divonis tidak terbukti melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Korupsi (Dakwaan primair). Karena itu, kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Majelis hakim menetapkan uang titipan sejumlah Rp154,477,5 juta di Rekening Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Baturaja Nomor Rekening 989949007130XXXX atas nama RPL 144 PDT Pidsus Kejari OKU, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti (UP) atas kerugian negara total Rp308,953 juta lebih pada kegiatan Belanja Dana Hibah Pemkab OKU kepada PMI OKU 2022- 2024. Kemudian uang tersebut disetorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke rekening kas negara/daerah sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara dari Yunizir dan Afua Amuri.
Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan para terdakwa tetap ditahan.
Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana kepada Yunizir dan Afua selama satu tahun dan dua bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim kedua terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan JPU pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU Surya Abdi Juliansyah, SH, Dwi Sapto Wirayuda, SH, Nur Hadya Fathma, SH, Ayu Disha Renata, SH, dan Nanda Aulia Akbar, SH, mendakwa Yunizir dan Afua dengan dakwaan berlapis.
Dari dakwaan diketahui, PMI OKU menerima dana hibah dari APBD OKU sebesar Rp350 juta per tahun selama tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Penggunaan dana tersebut dilakukan tidak sesuai aturan dan menyebabkan kerugian keuangan negara Rp308,9 juta lebih. #arf










