
Palembang, SumselSatu.com
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang agar menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan kepada terdakwa Harnojoyo, SSos (mantan Walikota Palembang 2015-2023).
Sedangkan terhadap terdakwa Raimar Yousnaidi/Kepala Cabang PT Magna Beatum Palembang (berkas perkara terpisah), majelis hakim dituntut JPU menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.
Pembacaan surat tuntutan disampaikan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (23/2/2026). Sidang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH.
JPU menuntut majelis hakim memvonis Harnojoyo maupun Raimar terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 (1) junto Pasal 18 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Harnojoyo dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” pinta JPU kepada majelis hakim.
Selain itu, JPU juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan kepada Harnojoyo.
JPU menyampaikan, Harnojoyo telah menggembalikan uang kerugian negara Rp750 juta. Karena itu, terhadap terdakwa tidak dikenakan pidana untuk mengembalikan uang pengganti (UP).
Untuk perkara Raimar, JPU Rizky Handayani membacakan, pihaknya menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Raimar Yousnaidi selama delapan tahun penjara.
JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan kepada Raimar. Majelis hakim juga dituntut agar dalam putusannya nanti memerintahkan Raimar mengembalikan UP Rp2,2 miliar (M), subsider empat tahun penjara.
Atas tuntutan JPU, para terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang selanjutnya.
JPU Dinilai Memaksakan Kehendak
Kuasa Hukum Raimar, Kemas Ahmad Jauhari, SH, MH, menyatakan, pihaknya menilai, banyak fakta yang tidak terungkap, dan JPU memaksakan kehendak. Hal itu disampaikan Jauhari saat dimintai keterangan wartawan usai persidangan.
“Menurut kami, banyak fakta yang tidak terungkap dalam perkara ini, kami menilai JPU memaksakan kehendak,” ujar Jauhari.
“Kami maklum, karena memang tugas jaksa menuntut, klien kami ini bukan selaku Direktur PT Magna Beatum hanya manager cabang, tidak ada kerugian negara dalam perkara ini,” tambah Jauhari.

(FOTO: DOK.SS1)
Saat ditanya soal UP Rp2,2 M yang dituntut JPU kepada majelis hakim agar dijatuhkan kepada Raimar, Jauhari menyatakan, kliennya tidak menerima uang Rp2,2 M.
“Klien kami dijanjikan, itu adalah succes fee yang akan diberikan kepada terdakwa jika proyek tersebut selesai. Faktanya, proyek tidak selesai dan mangkrak akibat kontraknya dibatalkan sepihak oleh Gubernur Herman Deru,” tandas Jauhari.
Jauhari menjelaskan, berdasarkan Pasal 18 (1b) UU Pemberantasan Tipikor, koruptor dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara harta yang diperoleh dari korupsi.
“Faktanya apa yang diperoleh oleh klien kami?, justru perusahaan PT Magna Beatum yang merugi ratusan miliar sebagai investor pembangunan awal proyek tersebut karena dihentikan oleh Gubernur Herman Deru,” katanya.
“Tidak ada uang yang diterima oleh klien kami. Uang Rp2,2 miliar adalah janji jika proyek berhasil maka akan mendapatkan uang tersebut, nyatanya tidak ada yang didapat, masak terima janji dan belum ada yang didapat harus direalisasikan untuk dikembalikan sebagai kerugian negara?,” tandas Jauhari lagi.
Sidang Sempat 2 Kali Ditunda
Pembacaan surat tuntutan JPU atas perkara Harnojoyo dan Raimar sempat dua kali tertunda. Pada awalnya, JPU direncanakan membacakan tuntutan pada Senin (9/2/2026) lalu. Namun, karena JPU belum siap, maka surat tuntutan belum disampaikan kepada Majelis Hakim Tipikor Palembang.
“Tuntutan belum siap Yang Mulia,” ujar JPU Rizky Handayani kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH kala itu.
Lalu, majelis hakim menjadwalkan, tuntutan JPU akan disampaikan di persidangan pada 19 Februari lalu. Namun, sidang kembali ditunda.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Wakajati Sumsel) Anton Delianto menyampaikan, Harnojoyo melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan uang Rp750 juta kepada penyidik pada 12 Februari 2026. Uang tersebut telah dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
”Benar, ada pengembalian uang sebagai pembayaran kerugian negara. Dana tersebut ditempatkan di rekening penampungan Kejari Palembang sampai perkara berkekuatan hukum tetap,” ujar Anton kepada wartawan, Kamis (19/2/2026) lalu.
Anton mengatakan, pengembalian uang oleh terdakwa akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
”Dengan adanya pengembalian kerugian negara ini, tentu akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan nantinya,” ungkap Anton.
Tak Ada Tuntutan di SIPP PN
Pantauan SumselSatu di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Senin (23/2/2026) malam, tidak ada kolom ‘penuntutan’ pada pencarian perkara Harnojoyo. Sedangkan untuk perkara Raimar, ada kolom ‘penuntutan’, tetapi di kolom tersebut tidak ada isi tuntutan JPU.
Melalui SIPP PN Palembang masyarakat dapat mencari dan mengetahui berbagai perkara yang ada di PN Palembang. Misal untuk mengetahui nama JPU, nama terdakwa, nomor perkara dan lainnya.
Dalam SIPP itu, setelah masuk ke nama terdakwa, terdapat sejumlah kolom yang berisi keterangan. Seperti kolom data umum, penetapan, jadwal sidang, saksi, penuntutan, barang bukti, riwayat perkara, dan putusan jika sudah ada putusan perkara. SIPP tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi terhadap publik.
Dari SIPP tersebut dapat diketahui untuk perkara Harnojoyo dan Raimar, JPU adalah M Syaran Jafizhan, SH, MH. #arf











