
Palembang, SumselSatu.com
Sebanyak delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) menyampaikan pandangan umum tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017, khususnya terkait perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sumsel Energi Gemilang.
Pandangan Umum yang memuat pokok pikiran, masukan, serta pertanyaan strategis terhadap Raperda tersebut disampaikan pada
Rapat Paripurna XXXI (31) DPRD Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (23/2/2026). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD SumselH Nopianto, SSos, MM, dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Dr Drs H Edward Candra MH.
Pandangan disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Secara umum, fraksi-fraksi memberikan perhatian terhadap aspek tata kelola, profesionalisme manajemen, transparansi, serta akuntabilitas perusahaan ke depan. Perubahan status badan hukum diharapkan mampu meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Nopianto menegaskan bahwa seluruh pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dalam proses pembahasan Raperda.
“Pandangan umum fraksi-fraksi menghendaki tanggapan atau jawaban dari pihak eksekutif. Hal ini penting agar pembahasan perubahan bentuk badan hukum Sumsel Energi Gemilang berjalan sesuai koridor hukum serta target peningkatan kinerja daerah,” ujar Nopianto.
Sesuai dengan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumsel sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 19 Tahun 2025, rapat paripurna diskors untuk memberikan waktu kepada Gubernur Sumatera Selatan menyiapkan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Rapat dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026, pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel. #fly










