
Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) tengah menggodok usulan kenaikan bantuan keuangan (hibah) bagi partai politik (parpol) untuk Tahun Anggaran 2027. Nilai yang diusulkan tidak main-main, dari sebelumnya Rp3.000 menjadi Rp18.000 per suara sah, atau naik sebesar 600 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra menegaskan bahwa kenaikan signifikan ini memerlukan pertimbangan matang agar tidak membebani APBD secara gegabah.
“Atas arahan Gubernur, usulan ini harus didiskusikan secara menyeluruh. Kita perlu melakukan studi komparasi dengan provinsi lain yang karakteristik geografis dan kulturnya mirip dengan Sumsel,” ujar Edward saat memimpin langsung rapat pembahasan usulan tersebut di Ruang Rapat Sekda, Senin (23/2/2026).
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumsel Ari Narsa menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari proposal 12 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Sumsel.
Untuk menindaklanjuti hal itu, pihaknya telah membentuk tim kajian yang saat ini tengah dalam tahap finalisasi Surat Keputusan (SK) pembentukan tim.
“Tim ini akan melakukan kajian menyeluruh, termasuk membandingkan dengan sejumlah provinsi yang telah lebih dahulu menaikkan bantuan keuangan parpol pada 2026,” jelas Ari.
Ia menambahkan, sedikitnya tujuh provinsi telah melakukan penyesuaian atau peningkatan nilai bantuan keuangan partai politik, di antaranya Lampung, Jawa Timur, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Sumatera Utara, dan Jawa Barat.
Hasil kajian serta studi komparasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mengambil keputusan terkait usulan kenaikan hibah bantuan keuangan parpol Tahun Anggaran 2027. Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara objektif, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. #fly
Poin Utama Pembahasan Kenaikan Hibah:
Besaran Usulan: Kenaikan dari Rp3.000 ke Rp18.000 per suara sah (naik 6 kali lipat).
Subjek Pengusul: 12 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Landasan Kebijakan: Mengacu pada langkah serupa yang telah dilakukan oleh 7 provinsi lain (termasuk Jabar, Jatim, dan Sumut) pada tahun 2026.
Prinsip Utama: Penyesuaian harus tetap menjaga transparansi, akuntabilitas, dan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.










