Masuk Perangkap, Residivis Kembali Terkurung Karena Ineks   

Wiarso dan Dian baru sadar mereka telah masuk perangkap setelah tertangkap. Kini mereka harus terkurung di balik jeruji besi. Perempuan yang memesan pil ekstasi itu ternyata polisi. 

SIDANG----Terdakwa Wiarso dan Dian saat usai menjalani persidangan di PN Palembang, Senin (23/2/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Pernah dijatuhi hukuman pidana selama tujuh tahun penjara karena perkara Narkoba, tidak membuat Wiarso alias Acok bin A Rivai sadar. Resedivis itu masuk dalam perangkap polisi dan kembali dikurung di sel tahanan.

Kali ini, Wiarso dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang bersama salah satu kawanannya, Dian Romadon bin Amirudin. Pada persidangan di ruang siding PN Palembang, di gedung Museum Telstil Sumsel, Palembang, Senin (23/2/2026), Wiarso dan Dian membenarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan keterangan saksi.

“Saya telepon Dedek (DPO) Yang Mulia. Dedek telepon Wiarso. Wiarso telepon Otong,” ujar Dian kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Ciptoadi, SH, MH.

Pernyataan Dian itu juga dibenarkan Wiarso. Terdakwa Wiarso menyatakan ia menggambil pil ekstasi dari Otong.

Di persidangan terungkap, bermula pada Kamis (9/10/2025) lalu, Dian dihubungi Andre (DPO) melalui telepon dan meminta dicarikan narkotika jenis pil ekstasi atau ineks sebanyak 100 butir. Terdakwa Dian lantas menghubungi Dedek (DPO). Beberapa waktu kemudian, Dedek menghubungi Dian dan menyatakan ada ineks yang diminta dengan harga Rp22 juta. Lalu, Dedek meminta Andre (DPO) dan Dian ke rumahnya. Dedek menyatakan bahwa pil ekstasi itu ada pada Wiarso.

Andre, Dedek, Wiarso, dan Dian lantas menemui seorang perempuan di salah satu penginapan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Palembang. Wiarso, Dian, dan Andre lalu bertemu dengan perempuan berpostur tinggi itu untuk memastikan uang pembayaran. Karena pil ekstasi belum dibawa, transaksi tertunda.

Terdakwa Wiarsoo dan Dian saat menjalani persidangan di ruang sidang PN Palembang, Senin (23/2/2026).

Selanjutnya, pada Jumat (10/10/2026), Wiarso dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna putih dengan Nomor Polisi BG 4325 ACJ membawa 116 pil ekstasi yang diambil dari Otong (DPO) di Desa Mariana, Kabupaten Banyausin, Sumsel.

Wiarso lalu menemui Dian di depan Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah Palembang. Wiarso lantas menyuruh Dian menemui seorang perempuan yang menunggu di dalam mobil untuk menyakin uang untuk pembelian ineks ada. Lalu, Dian masuk ke dalam mobil. Wiarso lalu menyerahkan kantong plastik berwarna putih yang didalam berisi 116 pil ekstasi. Lantas dating sejumlah pria yang langsung melakukan penangkapan terhadap Wiarso dan Dian.

Wiarso dan Dian baru sadar mereka telah masuk perangkap setelah tertangkap. Kini mereka harus terkurung di balik jeruji besi. Perempuan yang memesan pil ekstasi itu ternyata polisi. 

Polisi mengamankan dua hanphone merek Oppo A53 warna grey milik Wiarso dan hanphone merk Tecno Spark warna putih milik Dian untuk jadikan barang bukti. Sepeda motor dengan nomor rangka MH1KF2117KK118395 nomor mesin KF21E1118084 dan STNK atas nama Fitra Romadoni yang dibawa Wiarso juga dirampas untuk barang bukti. Di sepeda motor itu juga ditemukan 100 pil ekstasi, terdiri dari 80 berwarna poink dengan logo kerang, dan 20 berwarna kuning dengan logo minion.

Sedangkan 116 ineks yang diserahkan Wiarso ke polisi, 110 berwarna kuning dengan logo minion dan enam berwarna pink dengan logo kerang.

Di persidangan terungkap, 116 ineks yang diserahkan ke polisi ternyata pesanan orang lain. Seharusnya 100 ineks yang tersimpan di motor yang diberikan ke perempuan yang menyamar polisi itu.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Murni, SH, mendakwa Wiarso dan Dian melanggar Pasal 114 (2) UU o 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 (2a) UU No 1/2023  tentang KUHP jis Pasal 132 (1) UU Narkotika jis UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, sebelumnya, pada Februari 2021 silam, Wiarso bersama Syarwiya alias Wiya binti Abdul Karim dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Keduanya divonis terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I, bukan tanaman. Barang bukti pada perkara itu juga pil ekstasi. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here