Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Perdagangan Anak Kabur & Tak Penuhi Syarat Formil

Atas seluruh alasan tersebut, penasihat hukum memohon majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi, menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil hukum acara pidana, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, menghentikan pemeriksaan perkara, serta memulihkan hak terdakwa.

EKSEPSI---Sidang pembacaan eksepsi perkara perdagangan anak di ruang sidang PN Palembang, Rabu (25/2/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com      

Tim Kuasa Hukum terdakwa Riska Dwi Yanti menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang atas klien mereka kabur.

Pembacaan eksepsi disampaikan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (25/2/2026).

Sidang perkara terdakwa Riska Dwi Yanti (37), Yudi Surya Pratama (24), serta Fernando Agustio (30) dan Rini Apriyani (30) itu, dipimpin Hakim Ahmad Samuar, SH, MH.

Tim penasihat hukum Riska, Idasril Firdaus Tanjung, SE, SH, MM, MH, Sri Evi Wulandari, SH, MH, dan Sumarkos, SH, dalam eksepsinya, keberatan atas dakwaan terhadap klien mereka.

“Dakwaan tersebut tidak memenuhi standar kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan sebagaimana disyaratkan hukum acara pidana,” ujar Idasril Firdaus Tanjung.

Kuasa Hukum Riska menyebut, dalam dakwaan tidak dijelaskan secara tegas perbuatan konkret terdakwa, tidak dijelaskan apakah benar terjadi jual beli bayi atau hanya bantuan sosial atau adopsi.

Tim kuasa hukum Riska juga menilai jaksa tidak menguraikan secara konkret unsur tindak pidana perdagangan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).

“Tidak ada penjelasan  eksploitasi anak, tidak ada transaksi final, tidak ada perpindahan penguasaan anak,” kata Idasril.

DIWAWANCARAI—Pengacara Idasril Firdaus Tanjung (kedua dari kanan depan) didampingi timnya saat diwawancarai wartawan di PN Palembang, Rabu 25/2/2026).
(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Dia mengatakan, fakta yang terjadi justru bayi belum diserahkan, polisi lebih dahulu melakukan penyamaran.

Penasihat hukum juga menyoroti nominal Rp17 juta yang disebut dalam dakwaan. Mereka mempertanyakan apakah uang tersebut merupakan biaya persalinan, bantuan transportasi, atau benar sebagai transaksi jual beli bayi.

“Jaksa tidak menjelaskan secara tegas konteks pemberian uang tersebut. Ini membuat konstruksi dakwaan menjadi tidak terang,” katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum mempersoalkan tidak adanya penguraian peran masing-masing terdakwa secara individual. Seluruh terdakwa disebut sebagai “para terdakwa” tanpa penjelasan siapa pelaku utama, siapa yang berinisiatif, dan siapa yang hanya membantu.

“Pertanggungjawaban pidana bersifat personal. Tanpa individualisasi peran, dakwaan menjadi obscuur libel atau kabur, sehingga terdakwa tidak dapat memahami secara pasti tuduhan terhadap dirinya,” kata Idasril.

Kuasa hukum juga menyoroti ketidakjelasan tempat kejadian perkara (locus delicti). Dalam dakwaan disebutkan peristiwa terjadi di RSUD Palembang BARI, namun menurut keterangan terdakwa, rangkaian awal peristiwa justru berlangsung di Klinik Az Zahra.

“Perbedaan locus delicti ini bukan hal sepele. Ini menyangkut konstruksi peristiwa pidana, yurisdiksi pengadilan, hingga keabsahan dakwaan,” katanya.

Ia menyebut delik yang didakwakan belum selesai karena tidak ada transaksi konkret maupun serah terima bayi yang benar-benar terjadi.

“Jika delik yang belum selesai dipaksakan sebagai delik sempurna, maka hukum pidana berubah menjadi alat kriminalisasi niat, bukan perbuatan,” ujar mereka.

Dalam eksepsi juga disampaikan adanya ketidaklengkapan identitas salah satu terdakwa dalam surat dakwaan, termasuk tidak adanya dokumen identitas yang jelas. Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan error in persona dan melanggar prinsip kepastian hukum.

Atas seluruh alasan tersebut, penasihat hukum memohon majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi, menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil hukum acara pidana, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, menghentikan pemeriksaan perkara, serta memulihkan hak terdakwa.

“Atau menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” kata Idasril.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi tersebut.

Informasi dihimpun SumselSatu, sebelumnya, pada Oktober 2025 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel mengamankan empat orang. Yakni, Fernando Agustio, Rini Apriyani, Riska Dwi Yanti, dan Yudi Surya Pratama.

Kala itu, Dirditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Besar Johanes Bangun mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli bayi yang baru lahir di rumah sakit. Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan penangkapan terhadap empat orang.

Fernando dan Rini merupakan pasangan suami-istri asal Palembang diduga menjadi penghubung antara pihak yang menjual dan calon pembeli bayi. Keduanya berkoordinasi dengan Riska Dwi Yanti, yang diduga berperan sebagai perantara. Sedangkan Yudi Surya, warga Semarang, adalah suami dari Suliha atau ibu bayi yang diduga dijual. Yudi bersama istrinya datang ke Palembang untuk melahirkan. Yudi disebut berkomunikasi langsung dengan Riska. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here