Disnakertrans Sumsel Buka Posko Pengaduan THR Idulfitri 2026, Ini Jadwal dan Cara Lapornya!

Ilustrasi THR

Palembang, SumselSatu.com

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan (Disnakertrans Sumsel) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026. Selain pengaduan, pekerja yang ingin berkonsultasi juga bisa mendapatkan layanan di posko tersebut.

​Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel Eki Zakiyah mengatakan bahwa posko tersebut mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga 27 Maret mendatang.

​”Pekerja yang memiliki kendala terkait pembayaran THR dari perusahaan dapat mengadukan atau melaporkan ke posko untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Eki, Jumat (5/3/2026).

​Pihaknya membuka layanan pengaduan melalui skema offline dan online. Pekerja bisa melaporkan kendala yang dihadapi dengan cara mendatangi kantor Disnakertrans Sumsel pada hari kerja.

​”Sedangkan pengaduan online bisa melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemnaker.go.id yang dibuka setiap hari pukul 08.00-15.00 WIB,” katanya.

“Layanan juga tersedia di kantor dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota di seluruh Sumsel,” sambungnya.

​Menurut Eki, aduan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi kepada perusahaan pada H-7 sebelum hari raya. Hal ini dilakukan untuk memastikan perusahaan telah membayarkan THR. Jika belum dibayarkan hingga batas waktu yang ditentukan, tim pengawas akan turun tangan.

​”Pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya, namun kami mengimbau perusahaan agar bisa membayarkannya lebih awal,” tuturnya.

​Ia juga mengingatkan adanya sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
​Sementara itu, perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

​”Setiap pengaduan yang masuk akan kami klarifikasi terlebih dahulu. Jika terbukti (melanggar), tim pengawas Disnakertrans Sumsel akan turun ke perusahaan sesuai wilayah tugasnya,” kata Eki. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here