Kejati Sumsel Tetapkan 14 Tersangka Korupsi Kredit ke PT BSS & PT SAL

Ada delapan orang tersangka baru. Sebelumnya, enam orang yang telah menjadi tersangka. Jadi telah ada 14 tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.

KETERANGAN---Wakajati Sumsel Anton Delianto (kedua dari kiri) saat memberikan keterangan pers, Jumat (27/3/2026). (FOTO: IST/DOK.PENKUM KEJATI SUMSEL)

Palembang, SumselSatu.com

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), kembali menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Ada delapan orang tersangka baru. Sebelumnya, enam orang yang telah menjadi tersangka. Jadi telah ada 14 tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.

“Sebelumnya delapan orang tersangka telah pernah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ujar Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Sumsel Anton Delianto, SH, saat memberikan keterangan pers, Jumat (27/3/2026).

Anton didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Nurhadi Puspandoyo, SH, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menyampaikan, delapan tersangka adalah KW (Kepala Divisi Agribisnis Bank Pemerintah Pusat 2010-2014), SL (Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit Bank Pemerintah Pusat 2010-2015), WH (Wakil Kepala Divisi Agribisnis Bank Pemerintah Pusat 2013-2017), dan IJ (Kepala Divisi Agribisnis Bank Pemerintah Pusat 2011-2013).

Kemudian, LS (Wakil Kepala Divisi ARK Bank Pemerintah Pusat 2010-2016), AC (Group Head Divisi ARK Bank Pemerintah Pusat 2008-2014), KA (Group Head Divisi Agribisnis Bank Pemerintah Pusat 2010-2012), dan TP (Group Head Divisi Agribisnis Bank Pemerintah Pusat 2012-2017).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan

Sedikitnya 115 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara Tipikor dalam pemberian kredit kepada PT BSS dan PT SAL tersebut.

Pada 2011 PT BSS melalui Direktur (Tersangka WS) mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS sebesar Rp760,856 miliar (M). Selanjutnya PT SAL pada 2013 dengan manajemen tersangka WS mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp677 M kepada Kantor Pusat Bank Pemerintah di Jakarta Pusat.

Syarat kelayakan pengajuan kredit diduga terdapat kesalahan dalam hal memasukan fakta dan data sehingga menyebabkan pemberian kredit bermasalah.

PT SAL dan PT BSS mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit Modal Kerja. PT SAL mendapat Rp862,250 M, dan PT BSS Rp900,666 M. Kredit tersebut mengalami Kolektabilitas 5 (macet).

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan Tipikor dalam pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Senin (9/3/2026) lalu.

Ada enam orang tersangka. Yakni, WS selaku Direktur di PT BSS 2016-sekarang dan Direktur PT SAL 2011-sekarang. MS selaku Komisaris PT BSS 2016-2022, DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah 2013. Kemudian, ED selaku Account Officer/Relationship Manager di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah 2010-2012, ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah 2013, dan RA selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah 2011-2019. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here