Mantan Pejabat Kantor BPN Muba Terancam Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara  

JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan kepada Amin. Selain itu, kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp201 juta lebih, subsider tiga tahun penjara.

TUNTUTAN----Terdakwa Amin Mansur saat mendengarkan pembacaan surat tuntutan JPU, di ruang sidang PN Palembang, Senin (30/3/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Ir Amin Mansur, SH, MH (61), terancam dijatuhi hukuman pidana selama enam tahun dan tiga bulan penjara. Ancaman itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) membacakan surat tuntutannya.

Sebelumnya, Amin yang mantan Kasubsi Pengukuran pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba 2006-2008 itu telah dijatuhi hukuman pidana satu tahun dan empat bulan penjara dalam perkara berbeda pada Agustus 2025 lalu.

Pembacaan surat tuntutan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (30/3/2026). Sidang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH.

JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis Amin Mansur terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 603 dan 605 Undang-undang (UU) No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Amin Mansur selama enam tahun dan tiga bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan tiga bulan,” ujar JPU kepada majelis hakim.

JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan kepada Amin. Selain itu, kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp201 juta lebih, subsider tiga tahun penjara.

JPU juga meminta agar dalam putusannya nanti, majelis hakim memerintahkan agar uang yang telah dititipkan ke Kejari Muba sebanyak Rp520 juta lebih dirampas untuk negara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Terdakwa kemudian mengatakan kepada hakim bahwa kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis pada sidang selanjutnya.

“Kami minta waktu dua minggu Yang Mulia,” ujar Kuasa Hukum Amin Mansyur, M Husni Chandra, SH, kepada majelis hakim.

M Husni Chandra, SH, Advokat/Pengacara
(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Majelis hakim, JPU, terdakwa dan kuasa hukumnya sepakat sidang akan dilanjutkan pada 14 April mendatang.

Sebelumnya, JPU Kejari Muba Muhammad Dio Abensi, SH, mendakwa Amin Mansur selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Petugas Ukur pada Kantor BPN Muba 2002-2006, dan selaku Kasubsi Pengukuran pada Kantor BPN Muba 2006-2008, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama–sama dengan KMS H Abdul Halim Ali (berkas perkara terpisah dan telah gugur demi hukum) sebagai Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), pada Januari 2002-Agustus 2025, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perkonomian negara sebagai suatu perbuatan berlanjut. Yakni, menguasai tanah negara seluas 1756,53 hektar sebagai areal perkebunan PT SMB yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Bayung Lencir (sekarang Kecamatan Tungkal Jaya), Muba tanpa adanya Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Sebelumnya, pada 15 Agustus 2025 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang juga diketuai Fauzi Isra, SH, MH, telah menjatuhkan hukuman satu tahun empat bulan penjara kepada Amin Mansur dan Yudi Herzandi, SH, MH (59), mantan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Muba.

Keduanya divonis bersalah dalam perkara kasus korupsi dan pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Betung-Tempino Jambi seluas 34 hektar. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here