
Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah Kota (Pemko) Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi membongkar bangunan ruko milik pengusaha berinisial A (Afat) di Jalan Demang Lebar Daun, Rabu (1/4/2026). Langkah tegas ini diambil setelah pemilik mengabaikan serangkaian peringatan dari Walikota Palembang Ratu Dewa.
Pembongkaran bangunan enam pintu yang masih dalam tahap konstruksi tersebut dikawal ketat oleh petugas Satpol PP dengan mengerahkan satu unit alat berat jenis excavator. Meski merupakan tindakan paksa, proses eksekusi berlangsung kondusif tanpa perlawanan dari pekerja di lokasi.
Kepala Satpol PP Kota Palembang Herison menegaskan bahwa tindakan ini adalah murni penegakan Peraturan Daerah (Perda). Berdasarkan hasil evaluasi teknis, bangunan tersebut terbukti melanggar dua poin krusial. Yakni, pelanggaran Garis Sepadan Bangunan (GSB), jarak bangunan terlalu menjorok ke jalan. Lokasi bangunan berdiri di atas jaringan pipa gas yang sangat berisiko.
”Kami sudah menjalankan prosedur sesuai tahapannya. Mulai dari surat peringatan (SP) pertama oleh Dinas PUPR, SP kedua dari Satpol PP, hingga SP ketiga yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota,” tegas Herison.
Pihak Pemko Palembang juga telah memberikan tenggat waktu hampir satu bulan agar pemilik melakukan pembongkaran mandiri sebelum alat berat diturunkan.
Di sisi lain, kuasa hukum Afat, Deni Tegar, menyatakan bahwa kliennya menerima keputusan pemerintah dan tidak akan menempuh jalur hukum. Ia mengakui adanya kerugian materiil yang cukup besar mengingat ruko dua lantai tersebut sudah hampir selesai.
”Kami menerima keputusan ini sebagai warga negara yang taat hukum. Sebenarnya, sebelum alat berat datang, pihak kami sudah mulai melakukan pembongkaran mandiri pada bagian atas bangunan,” ujar Deni.
Deni mengakui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) ruko tersebut memang belum terbit karena adanya kendala pada koordinasi garis sepadan. Terkait masalah perizinan yang bermasalah, ia menyebut kliennya menyerahkan sepenuhnya urusan administrasi kepada karyawan sehingga tidak mengetahui detail pelanggaran sejak awal. #fly









