
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Wilson, SSos, MM, dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumatera Selatan (PMD Sumsel) itu divonis majelis hakim terbukti korupsi.
Putusan perkara Wilson dibacakan hakim dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (31/3/2026). Sidang dipimpin Hakim Agus Rahardjo, SH, MH.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis Wilson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun,” ujar hakim.
Masa hukuman itu dipotong masa tahanan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan jika dibandingan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, pada Selasa (10/2/2026) lalu, JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menghukum Wilson dengan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, denda
JPU tidak menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti kepada Wilson telah menggembalikan uang pengganti kerugian sejumlah Rp50 juta.
Perkara ini berawal dari proyek pengadaan bahan pakaian batik bagi perangkat desa di lingkungan PMD Sumsel dengan nilai anggaran mencapai Rp2,55 miliar (M). Dalam proyek tersebut, terdakwa bertindak selaku pengguna anggaran.
Jaksa mengungkapkan sejak proses perencanaan, pelaksanaan lelang, hingga pencairan anggaran, kegiatan tersebut diduga telah dikondisikan untuk menguntungkan pihak tertentu. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp871,356, sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel.
Proses lelang pada 29 September-22 Oktober 2021 sempat dinyatakan gagal. Namun, pada tender ulang, kerangka acuan kerja (KAK) justru diubah dengan ketentuan yang dinilai melonggarkan persyaratan teknis, sehingga mengarah pada satu penyedia, yakni CV Arlet. Perubahan tersebut antaralain menghapus kewajiban sertifikat ISO, izin pengelolaan limbah, serta mengubah mekanisme uji laboratorium. Jaksa menegaskan, dokumen KAK baru itu ditandatangani terdakwa. Lebih lanjut, CV Arlet disebut hanya berperan sebagai perusahaan pinjaman secara administratif. Pelaksanaan proyek diduga dikendalikan Agus Sumantri, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sumsel, dengan kesepakatan pembagian fee sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak.
Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana proyek kepada sejumlah pihak. Terdakwa Wilson disebut menerima uang tunai sebesar Rp50 juta, sementara pihak lain menerima dana dengan jumlah puluhan hingga ratusan juta rupiah. Selain aliran dana, jaksa menyoroti proses serah terima barang yang dinilai tidak sesuai fakta. Berita acara serah terima ke kabupaten dan kota ditandatangani sebelum distribusi batik benar-benar dilakukan. Kenyataannya, pendistribusian baru berlangsung pada pertengahan Desember 2021.
Wilson sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Palembang. Setelah buron, ia akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Palembang pada Kamis (17/7/2025) lalu. Wilson ditetapkan masuk dalam DPO Kejari Palembang pada 15 Mei 2025 lalu setelah tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak empat kali.
Wilson ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2024 lalu. Kejari beberapakali melakukan pemanggilan sejak Oktober 2024. Terakhir 4 Mei 2025, Wilson tidak menghadiri panggilan penyidik.
JPU M Syaran Jafizhan, SH, MH, mendakwa Wilson dengan Pasal berlapis. Yakni didakwa melanggar Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Wilson sebagai Plt Kepala Dinas PMD Sumsel didakwa bersama-sama dengan Agus Sumantri bin Tohari, Joko Nuroini, SPd bin Suparman, Priyo Prasetyo, SSTP, MSi bin Kadiran (telah dijatuhi pidana) dan Letty Priyanti binti Hatiar (Direktur CV Arlet) pada 2021 melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukummemberikan harga yang mendekati nilai pagu anggaran kepada Priyo (PPK) untuk digunakan dalam menyusun dan menetapkan HPS Kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas PMD Sumsel. Selanjutnya terdakwa mengkondisikan agar Agus (Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia Provinsi Sumatera Selatan) menggunakan CV Arlet milik Letty sebagai penyedia dalam kegiatan Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa sebanyak 31,320 ribu lembar. #arf









