
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Bembi Arisaputra, SAb, selama satu tahun dan tiga bulan penjara.
Putusan majelis hakim itu dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (31/3/2026). Sidang dipimpin Hakim Pitriadi, SH, MH.
Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Empatlawang, dan memvonis Bembi terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor (Dakwaan subsidair).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bembi Arisaputra, SAb berupa pidana penjara selama satu tahun dan tiga dengan dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar hakim.
Sebelumnya majelis hakim menilai Bembi tidak terbukti melanggar Pasal 2 (1) UU Pemberantasan Tipikor (Dakwaan primair). Karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan kepada Bembi yang dalam perkara ini selaku Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPMD) Kabupaten Empat Lawang 2021-2023 itu. Bembi diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penetapan Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
Putusan majelis hakim itu lebih rendah jika dibandingkan tuntutan JPU. Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, sebelumnya, JPU Hendra Fabianto, SH, MH, menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana satu tahun dan delapan bulan penjara, potong masa tahanan, dan denda Rp200 juta, subsidair empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp150,172 juta, subsider 10 bulan penjara. Terdakwa telah metitipkan uang Rp4 juta kepada penuntut umum.
Atas putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa menerima.
Sebelumnya, pada Kamis (29/1/2026) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lain, Aprizal, SP, selama satu tahun dan empat bulan penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan, dan uang pengganti Rp371 juta lebih, subsider enam bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU Hendra Fabianto, SH, disebutkan Bembi Ari Saputra, bersama-sama Aprizal, SP, selaku Tenaga Ahli DPRD Empatlawang 2022–2023, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan mengarahkan atau mengkondisikan sembilan desa dari dua kecamatan di Empatlawang pada 2022, dan 138 desa dari 10 kecamatan pada 2023 untuk melaksanakan kegiatan pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) bersumber dari dana desa tidak melalui musyawarah desa, serta bukan merupakan permintaan dan kebutuhan masyarakat desa. Kemudian juga ada pengadaan pompa kebakaran beserta selang. Pengadaan itu dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Uang pengadaan APAR dari kepala desa dikumpulkan secara langsung, namun APAR ada yang tidak dibelikan. Ada pula yang dibelikan namun jumlahnya kurang dan dalam kondisi rusak dan tidak disertai dengan bukti pertanggungjawaban dan kuitansi yang benar. #arf









