Sekayu, SumselSatu.com
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) resmi memperketat transparansi rekrutmen perusahaan melalui sistem pelaporan lowongan kerja. Kebijakan ini diambil untuk memastikan warga lokal mendapatkan prioritas utama dalam penyerapan tenaga kerja di wilayah Musi Banyuasin.
Langkah tegas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Muba Nomor: B-500.4.4.9/XX/SE/Nakertrans/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 April 2026. Melalui SE tersebut, Bupati HM Toha Tohet mewajibkan seluruh pimpinan perusahaan di wilayah Muba untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan secara resmi dan berkala.
Sekretaris Daerah Muba Syafaruddin menegaskan bahwa ketersediaan data yang akurat adalah kunci utama dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang tepat sasaran.
”Kami menyusun kebijakan berbasis data agar informasi lowongan kerja selalu ter-update bagi masyarakat. Kami meminta pimpinan perusahaan segera mengimplementasikan poin-poin dalam surat edaran ini sebagai bentuk kepatuhan hukum,” ujar Syafaruddin.
Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga menjelaskan bahwa instruksi ini memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023,Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah (Perda) Muba Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja.
Dia mengatakan, mekanisme pelaporan perusahaan wajib mengunggah informasi lowongan melalui sistem Karirhub di laman resmi karirhub.kemnaker.go.id.
Selain sistem nasional, perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Bupati Muba melalui kantor Disnakertrans setempat untuk validasi data tingkat kabupaten.
Kebijakan ini merupakan upaya serius Pemkab Muba dalam mengawal implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2020. Perusahaan memiliki kewajiban untuk memprioritaskan calon pekerja yang memiliki KTP asli Musi Banyuasin.
Selain meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal, transparansi digital ini diharapkan dapat meminimalisir praktik percaloan atau rekrutmen tertutup yang merugikan masyarakat.
Bagi perusahaan yang mengalami kendala teknis dalam proses integrasi data atau pengaksesan sistem, Disnakertrans Muba telah menyediakan layanan bantuan melalui nomor 0821-6081-0956 dan0813-6817-4683. #ari










