Palembang, SumselSatu.com
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pembangunan gedung guest house Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang Tahun 2022 terus berjalan.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang masih melengkapi berkas perkara tersebut sebelum dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
“Masih, masih penyidikan. Belum Tahap II (pelimpahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti ke penuntut umum-red). Kalau sudah masuk Tahap II, pasti akan kami informasikan,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Palembang Dr Mochamad Ali Rizza, SH, MH, menjawab pertanyaan wartawan, Senin (11/5/2026).
Dikatakan Ali Rizza, tim penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke Tahap II.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang telah menetapkan Sarwono Christanto sebagai tersangka/ Sarwono selaku Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi yang bertindak sebagai konsultan manajemen konstruksi dalam proyek pembangunan gedung pondok tamu atau guest house UIN Raden Fatah Palembang.
Penyidik juga telah menetapkan Doni Prayatna selaku Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi, kontraktor pelaksana pembangunan gedung tersebut, sebagai tersangka.
Kemudian, pada Selasa (21/4/2026), penyidik menetapkan AK yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka. AK diduga tidak menjalankan fungsi pengendalian secara optimal terhadap personel inti yang tercantum dalam dua surat perjanjian kerja (SPK), masing-masing untuk pekerjaan pembangunan fisik guest house serta pengadaan jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Tahun 2022.
Dalam proses penyidikan, sedikitnya 47 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Mulai dari pokja pengadaan Kementerian Agama, pihak UIN, konsultan manajemen konstruksi, konsultan perencanaan, hingga penyedia. Selain itu, empat orang ahli juga telah dimintai keterangan. Yakni, tiga ahli konstruksi dan satu ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, kerugian negara diduga mencapai Rp2,123 miliar (M) lebih.
AK diduga melanggar Pasal 603 KUHP junto Pasal 20c UU KUHP junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Untuk kepentingan penyidikan, AK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Palembang sejak 21 April 2026 lalu. #arf










