
Palembang, SumselSatu.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada petani tambak udang di OKI pada 2022-2023, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Informasi didapat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (11/5/2026), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI membawa berkas perkara dan menyerahkannya kepada petugas Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang.
Pelimpahan perkara itu merupakan tahapan lanjutan proses hukum terhadap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, OKI.
Tiga tersangka dalam perkara ini adalah Syaifudin selaku Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 Periode 2022–2023, Liswan selaku Komisaris Utama sekaligus Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta Supriyadi Susanto yang berperan sebagai pengelola keuangan perusahaan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan usaha masyarakat, khususnya petani tambak udang. Namun dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga disalurkan tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diduga mencapai Rp9,5 miliar (M).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni diduga melanggar Pasal 603 junto Pasal 20 (a dan c) UU No 1/2023 tentang KUHP junto Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 20 (a dan c) KUHP.
Setelah pelimpahan berkas diterima, Pengadilan Tipikor Palembang akan menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut. Kemudian, menetapkan jadwal sidang perdana. #arf









