
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis terdakwa Dandy alias Bom Bom anak dari Iskandar terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat). akibat perbuatannya, Dandy mendapatkan ganjaran hukuman pidana selama tiga tahun penjara.
Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (13/5/2026). Sidang dipimpin Hakim Masriati, SH, MH. Terdakwa Dandy tidak hadir langsung di ruang sidang, tetapi hadir melalui sambungan video internet.
Majelis hakim menyatakan Dandy melanggar Pasal 477 (1e) UU No 1/2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dandy alias Bom Bom anak dari Iskandar selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Majelis hakim memerintahkan, barang bukti satu lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Mio J BG 4552 ZM atas nama Marisa, satu unit handphone (HP) Redmi 13C dikembalikan kepada Marisa. Atas putusan majelis hakim, tervonis Dandy menyatakan pikir-pikir.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU Tri Agustina, SH, mendakwa Dandy telah melakukan pencurian di Jalan Sungai Itam, RT13/RW04, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang, pada Jum’at (5/12/2025) dini hari lalu.
Sekira Pukul 02:00, Dandy melewati rumah saksi korban Marisa. Terdakwa melihat pintu pagar rumah sedikit terbuka. Dandy lalu masuk ke halaman rumah. Terdakwa mendorong pintu depan rumah tetangganya yang tidak terkunci itu.
Sandy masuk ke rumah dan kamar Marisa serta mengambil HP yang terletak di meja. Kemudian, Sandy menuju ke ruang tamu dan mengambil motor Yamaha Mio J Nopol BG 4552 ZM yang kuncinya tidak dilepas dari tempatnya.
Terdakwa Sandy selanjutnya pergi ke tempat Febi (DPO) di daerah Lorong Kedukan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang untuk menjual sepeda motor. Sandy mengaku mendapatkan uang Rp1,2 juta.
Sandy pulang ke rumahnya di Jalan Sei Itam, RT13/RW04. HP yang dicurinya belum dijual. Pada 14 Desember 2025, Dandy ditangkap polisi di rumahnya. #arf









