Siasat Mandiri Fiskal: Menguji Nyali Kepala Daerah di Tengah Pemangkasan Dana Pusat

Kesimpulan akhirnya, bahwa Kepala Daerah dapat melakukan kemandirian fiskal daerahnya. Hal ini bukanlah mustahil tidak dapat terlaksana dalam kondisi saat ini pengurangan anggaran dana transfer dari pusat.

Sulkipli. (FOTO: SS 1/IST).

Oleh: Sulkipli, SSos

Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Tridinanti Palembang.

BERDASARKAN Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah sejatinya memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun, sejalan dengan pasal 10 Point (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa urusan moneter dan fiskal nasional merupakan salah satu urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pusat (urusan pemerintahan absolut). Selain itu, Pemerintah Daerah juga harus menjalankan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Urusan pemerintahan konkuren Pemerintah Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

Dalam pasal 12 point (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Pemerintahan Daerah bahwa pelayanan dasar yang dimaksud yaitu urusan bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan urusan sosial.

Berdasarkan pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD. Dalam pasal 147 juga bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa.

Menindaklanjuti Instruksi Presiden Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, anggaran Dana Transfer Ke Daerah mengalami penyesuaian. Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Propinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah sebesar ±Rp50 Triliun. Kemudian dalam postur APBN Tahun Anggaran 2026, total anggaran pada pos Dana Transfer Ke Daerah mengalami penurunan sebesar ± 25% dari Tahun Anggaran 2025.

Hal ini barang tentu mengakibatkan adanya penyesuaian porsi belanja di Pemerintah Daerah yang selama ini dapat terselenggara melalui Dana Transfer Pusat. Pemerintah Pusat melalui Bendahara Negara/Menteri Keuangan RI beralasan bahwa pemangkasan ini dilakukan dikarenakan tingkat penyerapan anggaran didaerah yang belum maksimal, belanja yang tidak efisien dan belum selaras dengan prioritas Pembangunan. Selain itu juga masih banyak terjadi korupsi di daerah serta keterbatasan fiskal Pemerintah Pusat.

Pemahaman terhadap otonomi daerah bila dikaitkan dengan adanya pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah ini akan menjadi sebuah ujian bagi daerah dan pusat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahwa desentralisasi fiskal akan mengalami paradigma yang baru mengikuti perkembangan zaman dan perkembangan dunia internasional. Kemandirian fiscal daerah merupakan keniscayaan yang harus terjadi dimasa depan.

Dari beberapa uraian di atas, Pemerintah Daerah tetap harus menyelenggarakan urusan kewenangan di daerah yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Daerah itu sendiri. Disisi lain, Pemerintah Daerah harus membiayai belanja yang menunjang terlaksananya Program Prioritas Kepala Daerah. Program Prioritas Kepala Daerah merupakan rangkuman dari janji-janji politik yang harus ditunaikan kepada masyarakat.

Program Prioritas Kepala Daerah juga merupakan komitmen yang harus dijalankan sebagai bentuk pengendalian penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan  dapat dipertanggungjawabkan.

Memperhatikan kondisi saat ini, masih banyak terdapat Pemerintah Daerah yang kapasitas fiskal daerahnya masih bergantung kepada dana transfer pusat sehingga membuat Kepala Daerah untuk bergerak aktif menggali potensi ekonomi lokal untuk membiayai kegiatan prioritasnya. Tidak setiap daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah membuat Kepala Daerah harus mencari sumber-sumber lain sebagai potensi ekonomi untuk menambah pundi-pundi pendapatan asli daerahnya.

Menurut pendapat kami, bahwa di saat inilah Kepala Daerah harus memiliki visi dan misi yang jelas dan terdepan dalam membangun daerahnya. Selain itu, Kepala Daerah juga harus berpikir dan bertindak yang tepat dalam mengelola kapasitas dan kemampuan keuangan daerah sehingga dapat dimanfaatkan dengan efektif dan seefisien mungkin demi kemakmuran rakyatnya.

Potensi ekonomi lokal merupakan segala kemampuan dan sumber daya yang dimiliki oleh daerah yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan sebagai sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kemakmuran masyarakat. Hal ini mencakup Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia dan budaya yang ada di wilayah itu. Pentingnya menggali potensi ekonomi lokal adalah untuk pemberdayaan masyarakat sehingga mampu mengelola sumber daya yang ada dan pada akhirnya mampu dalam kemandirian ekonomi.

Selain itu, pentingnya menggali potensi ekonomi lokal adalah untuk pembangunan yang berkelanjutan sehingga tidak bergantung pada sumber daya luar. Disamping itu juga, pentingnya menggali potensi ekonomi lokal adalah untuk meningkatkan kesejahteraan yang mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan dan mengurangi kemiskinan di daerah tersebut.

Dalam penyusunan Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) suatu Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan serta Lain-lain PAD yang Sah. Setiap sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dikelola dengan baik sehingga mampu mendapatkan hasil yang memuaskan. Target pendapatan yang disusun harus mampu mengakomodir potensi-potensi ekonomi lokal yang ada. Tentu setiap daerah memiliki potensi ekonomi lokal yang berbeda.

Semisal dalam hal pengelolaan setiap jenis Pajak Daerah, Kepala Daerah tentu harus mampu menggali potensi ekonomi yang ada. Misalnya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa makanan dan/atau minuman. Bila suatu daerah yang memiliki wisata kuliner tentunya akan merasakan manfaat yang nyata bila dikelola dengan baik. Disamping itu, untuk daerah yang memiliki potensi ekonomi dalam jenis opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) dapat menggali potensi yang ada dengan baik. Apalagi pembayaran pajak kendaraan bermotor akan dapat digunakan dan dirasakan langsung oleh masyarakat yang menikmati jalan-jalan yang bagus dan mulus.

Contoh Kepala Daerah yang sudah memanfaatkan dari potensi ekonomi dari pajak kendaraan bermotor yaitu Dedi Mulyadi yang merupakan Gubernur Jawa Barat. Gebrakan yang dilakukan beliau dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi Kepala Daerah lain dalam hal menggali dan memanfaatkan hasil pendapatan pajak kendaraan bermotor demi dirasakan langsung oleh masyarakat. Dengan adanya infrastruktur yang bagus demikian, maka akan menggerakan roda-roda potensi ekonomi lokal dan tumbuh sehingga akhirnya akan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Selain menggerakan potensi ekonomi lokal dari sektor pajak, Kepala Daerah juga bisa menggerakkan dari sektor retribusi. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah bahwa retribusi didefiniskan sebagai pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah untuk jasa atau izin tertentu yang disediakan untuk kepentingan individua tau badan.

Retribusi ini dibagi menjadi tiga jenis utama yaitu Retibusi Jasa Umum adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan untuk kepentingan umum, seperti pelayanan kesehatan, kebersihan, dan parkir di tepi jalan umum. Tarif yang dikenakan ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa dan kemampuan masyarakat.

Lalu Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan yang dikenakan atas pelayanan yang bersifat komersial dan dapat dinikmati oleh masyarakat, seperti penyewaan fasilitas publik. Kemudian Retribusi Perizinan Tertentu adalah pungutan yang dikenakan untuk izin tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, seperti izin mendirikan bangunan atau izin usaha.

Pengurangan jumlah objek retribusi dalam UU HKPD dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas pemungutan retribusi dan mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik. Sehingga akan mereduksi ketimpangan fiskal anatar pemerintah pusat dan pemerintahan daerah serta mendorong kinerja daerah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih meningkat. Dapat disimpulkan bahwa retribusi adalah alat yang penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kemandirian fiskal daerah.

Kesimpulan akhirnya, bahwa Kepala Daerah dapat melakukan kemandirian fiskal daerahnya. Hal ini bukanlah mustahil tidak dapat terlaksana dalam kondisi saat ini pengurangan anggaran dana transfer dari pusat. Dengan strategi yang tepat, inovasi yang terus dikembangkan dan diimplementasikan serta didukung dengan regulasi yang adaftif maka Kepala Daerah akan menciptakan peluang untuk benar-benar mandiri dalam mengelola keuangannya. Desentralisasi fiskal yang kuat dapat mendorong daerah untuk lebih bisa mengeksplorasi terhadap potensi-potensi ekonomi lokal dan mewujudkan kesejahteraan dan pembangunan yang berkelanjutan di daerah yang mereka pimpin. *

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here