
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Iga Delia Mawagi divonis telah terbukti melakukan pencurian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Iga dijatuhi hukuman pidana satu tahun dan delapan bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iga Delia Mawagi dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan,” ujar Hakim Sangkot Lumbantobing, SH, MH dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Kamis (21/5/2026).
Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.
Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu flasdisk merek Vandisk 4 GB berisikan rekaman video cctv, empat lembar nota jual beli perhiasan Golden Kings, tujuh cincin perak yang disepuh emas dengan berbagai bentuk dan berat, enam untai kalung perak disepuh emas dengan berbagai bentuk dan berat, enam gelang perak disepuh emas berbagai bentuk dan berat dikembalikan kepada saksi Citra Dian Permata Dewi.
Sebelumnya, pada Kamis (7/5/2026) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Iga selama dua tahun dan enam bulan penjara, potong masa tahanan.
Atas putusan majelis hakim itu, Iga maupun pengacara dari Posbakum PN Palembang A Rizal, SH menyatakan menerima. Sedangkan JPU piker-pikir.
“Saya menerima hukuman saya Yang Mulia,” ujar Iga kepada majelis hakim.
Sebelumnya, dalam persidangan Kamis (23/4/2026) lalu, Iga mengakui telah mencuri perhiasan perak berlapis emas di Toko Golden King’s Palembang di Pasar 16 Ilir, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang.
Iga mengakui telah beberapa kali mencuri perhiasan di Toko Golden King’s tersebut. Perempuan yang mengaku sebagai mahasiswi Program S2 di salah satu universitas swasta di Palembang itu mengatakan, ada sekitar 200 suku atau 1,34 kilogram (kg) perak berlapis emas yang diambilnya.
Perempuan yang mengaku sudah Semester 3 itu meneteskan air mata saat JPU menanyakan kenapa ia melakukan pencurian itu. Iga mengaku ia membiayai sendiri kuliahnya. Tangis Iga semakin menjadi saat ditanya bagaimana kuliah kamu saat ini.
“Dak tahu, gelap, saya yang salah,” kata Iga sambil mengusap air matanya yang menetes ke pipi.
JPU Tri Agustina, SH, mendakwa Iga Delia Mawagi mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Iga didakwa melanggar Pasal 476 UU No 1/2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan JPU disebutkan pada Rabu (21/1/2026) siang, Iga datang ke Toko Golden King’s Palembang milik Citra Dian Permata yang menjual perhiasan perak berlapis sepuhan emas, di Pasar 16 Ilir.
Iga yang sudah menjadi pelanggan di toko itu hendak membeli perhiasan dan bertemu dengan Tina Wati yang sedang bekerja sebagai pelayan di toko itu. Karena Iga telah sering belanja di sana, ia tidak hanya bisa melihat-lihat sejumlah gelang, kalung, cincin, anting di dalam etalase toko. Tetapi ia diperbolehkan membuka etalase sambil mencoba perhiasan yang hendak dibeli.
Namun, saat Tina lengah sibuk melayani calon pembeli lainnya, Iga mengambil berbagai macam perhiasan yang belakangan diketahui sebanyak kurang lebih 100 suku atau sekitar 670 gram dengan harga total setidaknya Rp60 juta. Terdakwa memasukan perhiasan tersebut ke dalam tas miliknya. Iga kemudian membayar perhiasan yang memang sengaja untuk dibelinya.
Beberapa hari kemudian, Kamis (22/1/2026) siang, Iga kembali datang ke Toko Golden King’s dan membawa gelang, kalung, dan cincin dengan maksud ingin menjual perhiasan tersebut.
Setelah menerima dan memeriksa perhiasan perak sepuh emas yang diberikan Iga tanpa ada surat-surat bukti pembelian, Tina diam-diam menghubungi Citra Dian. Kemudian, Tina meminta Iga menunggu Citra datang. Setelah Citra datang, ia memperlihatkan hasil rekaman CCTV di toko pada Rabu (21/1/2026). Terdakwa Iga tidak dapat membantah video itu dan mengakui telah menggambil sejumlah perhiasan. Lantas, Iga serta perhiasan 21 suku senilai Rp12,6 juta dibawa ke Markas Polrestabes Palembang.
Terdakwa mengakui telah menjual perhiasan yang dicurinya di daerah asalnya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel. Ia mengaku telah menjual 79 suku atau senilai Rp63,2 juta. Akibat perbuatan Iga tersebut, Citra Dian Permata mengalami kerugian sedikitnya 100 suku perak sepuh emas seharga Rp60 juta. #arf









