DPRD Sumsel Minta Masyarakat Cek Status Jalan Rusak, Kewenangan Provinsi Hanya 1.779 Km

Jalan Provinsi adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Memiliki marka jalan membujur berwarna putih. Lebar jalan minimal 6 meter dan bertahap menuju 7 meter. Dan, menghubungkan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi.

KETERANGAN PERS---Anggota DPRD Sumsel Chairul S Matdiah memberikan keterangan pers kepada wartawan di Ruang Rapat Komisi I, Senin (25/5/2026). (FOTO: SS 1/ARI).

Palembang, SumselSatu.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) meminta masyarakat untuk lebih teliti dalam mengecek status kepemilikan jalan sebelum menyampaikan keluhan terkait kerusakan infrastruktur. Pasalnya, dari total seluruh ruas jalan yang ada di wilayah Sumsel, jalan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) hanya sepanjang 1.779 kilometer.

“Total panjang jalan di Sumsel ini mencapai lebih dari 26.000 kilometer. Namun, masyarakat perlu tahu bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan itu hanya berada pada jalur sepanjang ± 1.779 Km jalan provinsi. Sisanya, sekitar 24.000 Km lebih, merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga Pemerintah Desa,” ujar Anggota Komisi I DPRD Sumsel Chairul S Matdiah.

Chairul menyampaikan hal itu saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Sumsel, Senin (25/5/2026). Chairul meminta masyarakat untuk lebih jeli dan edukatif dalam menyampaikan kritik serta pengaduan terkait infrastruktur jalan rusak agar aspirasi dan keluhan yang dilayangkan publik bisa tepat sasaran ke instansi yang memegang wewenang.

​Menurut Chairul, selama ini ada kecenderungan di masyarakat yang langsung menyalahkan Pemerintah Provinsi atau Gubernur Sumsel ketika melihat ada jalan yang rusak di wilayah Sumsel. Padahal, dari total panjang jalan yang membentang di Bumi Sriwijaya, porsi kewenangan Pemerintah Provinsi terbilang paling kecil dibanding jalan nasional maupun kabupaten/kota.

​Oleh karena itu, lanjut Chairul, jika ada kerusakan di jalan desa atau jalan kabupaten, tidak tepat jika publik langsung menyerang atau menyalahkan Gubernur.

“Cek dulu status jalannya, lihat marka warnanya. Kritik yang objektif dan tepat sasaran justru akan membuat pemerintah yang berwenang merespons dan memperbaikinya dengan lebih cepat,” tegasnya.

​Untuk mengedukasi masyarakat, Chairul membeberkan rumus mudah membedakan status jalan di lapangan berdasarkan marka, ukuran fisik, dan rutenya.

Jalan Nasional adalah kewenangan Pemerintah Pusat melalui Ditjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Jalan Nasional memiliki marka jalan membujur berwarna kuning di bagian tengah. Lebar jalan minimal 7 meter dan bertahap menuju 9 meter.

“Fungsi Jalan Nasional menghubungkan antarprovinsi dan menjadi jalur strategis nasional. Panjang Jalan Nasional di Sumsel adalah ± 1.580 Km,” katanya.

Dia mencontohkan, ​​Jalur Lintas Timur rute Palembang–Betung–Sungai Lilin–Bayung Lencir–Batas Jambi, serta Palembang–Kayu Agung–Pematang Panggang–Batas Lampung.

​Jalur Lintas Tengah: Sp Indralaya Prabumulih–Muara Enim–Lahat–Lubuklinggau–Batas Bengkulu, serta Baturaja–Martapura–Batas Lampung​Jalur Lintas Penghubung: Betung–Sekayu–Mangunjaya–Muara Beliti, dan Prabumulih–Beringin–Baturaja.

​Jalan Nasional dalam Kota Palembang: Jalan Kol H Burlian, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan R E Martadinata, Jalan Basuki Rahmat, Jalan R Sukamto, Jalan Gubernur H Bastari, Jalan Patal-Pusri, serta Jalur Parameswara – Soekarno Hatta.

Jalan Provinsi adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Memiliki marka jalan membujur berwarna putih. Lebar jalan minimal 6 meter dan bertahap menuju 7 meter. Dan, menghubungkan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi.

“Panjang jalan provinsi di Sumsel: ± 1.779 Km,” katanya.

Contoh ruas Jalan Provinsi di Sumsel antara lain Sekayu–PALI: Sp. Belimbing–Pendopo–Cecar–Sp. Semambang: Baturaja–Sp. Martapura–Muara Dua; Sp. Tambang Rambang–Bts. OKU: Sp. Penyandingan–Sp. Kepuh–Kurungan Nyawa–Martapura. Termasuk beberapa jalan di dalam Kota Palembang seperti Jalan Merdeka, Jalan Kapten A Rivai, Jalan AKBP Cek Agus/Mangkunegara, Jalan Radial, Jalan Angkatan 45, Jalan Pangeran Ayin, dan Jalan Nurdin Panji.

Sementara Jalan Kabupaten/Kota adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota masing-masing. Memiliki marka jalan membujur berwarna putih dengan lebar standar 3,5 meter s/d 5 meter (meski di beberapa kota besar sudah dilebarkan menjadi 7 hingga 14 meter). Fungsinya menghubungkan antarkecamatan maupun desa/kelurahan.

“​Panjang di Sumsel: ± 19.000 Km. Angka ini mencakup Jalan Kabupaten/Kota sepanjang 14.638 Km dan Jalan Desa sepanjang 4.362 Km (tersebar di 3.278 desa dengan rata-rata panjang 1,3 Km per desa),” katanya.

Terakhir adalah Jalan Eks Transmigrasi sepanjang ± 4.000 Km. Sebagian besar berada di bawah pengelolaan kabupaten/kota, namun sebagian lagi masih dalam proses serah terima aset dari Kementerian Transmigrasi. Kondisi ini sering kali menjadi beban bagi APBD Kabupaten karena statusnya belum resmi masuk ke dalam Surat Keputusan (SK) jalan kabupaten.

​Di akhir penjelasannya, Chairul S Matdiah berharap breakdown (penguraian) data ini bisa membuka mata masyarakat mengenai sistem birokrasi pembangunan infrastruktur. Menurutnya, pemahaman ini penting agar iklim demokrasi dan penyampaian pendapat di Sumatera Selatan berjalan secara sehat dan konstruktif.

​”Pemerintah Provinsi tentu terus berkomitmen menjaga performa jalan yang menjadi wewenangnya. Namun untuk jalan nasional dan kabupaten, mari kita dorong instansi terkait yang memegang anggarannya agar bersama-sama mempercepat pemerataan pembangunan di Sumatera Selatan,”  katanya.

Masyarakat Diminta Cek Kewenangan Sebelum Sampaikan Aduan

​Menanggapi maraknya keluhan dan kritik masyarakat terkait infrastruktur jalan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memberikan klarifikasi resmi mengenai status pembagian kewenangan jalan di wilayahnya.  Masyarakat diminta untuk lebih jeli melihat klasifikasi jalan sebelum menyampaikan pengaduan agar perbaikan bisa dieksekusi oleh instansi yang tepat.

Pemahaman tersebut penting agar laporan kerusakan jalan dapat disampaikan kepada instansi yang tepat sesuai status jalan, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota.

Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUBMTR) Provinsi Sumsel, berikut ini klasifikasi jalan di Sumsel beserta kewenangan dan contoh ruas jalannya.

Jalan Nasional merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. Ciri-cirinya menggunakan marka membujur warna kuning dengan lebar minimal 7 meter menuju standar 9 meter. Jalan nasional berfungsi menghubungkan antar wilayah strategis dan jalur utama nasional.
Panjang jalan nasional di Sumsel mencapai sekitar 1.580 kilometer.

Contoh ruas Jalan Nasional di Sumsel antara lain Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Tol Palembang–Indralaya (Palindra), Palembang–Betung, Betung–Sekayu, Kayuagung–Palembang, Palembang–Prabumulih,  Prabumulih–Muara Enim, Lahat–Pagar Alam, Baturaja–Martapura, Martapura–Muara Dua dan Lubuklinggau–Musi Rawas–Bengkulu

Jalan Provinsi menjadi kewenangan Pemprov Sumsel. Jalan ini ditandai marka membujur warna putih dengan lebar minimal 6 meter menuju 7 meter. Fungsinya menghubungkan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi. Panjang Jalan Provinsi di Sumsel mencapai sekitar 1.779 kilometer.

Contoh ruas jalan provinsi di Sumsel meliputi Palembang–Indralaya, Kayuagung–Martapura, Sekayu–PALI, Pendopo–Talang Ubi, Tebing Tinggi–Pendopo, Muara Beliti–Tugumulyo, Lahat–Kikim, Pagar Alam–Jarai, Banyuasin–Tanjung Api-Api, Jalur alternatif Musi Banyuasin dan ruas penghubung antar ibu kota kabupaten.

Jalan Kabupaten/Kota dikelola oleh pemerintah daerah masing-masing.
Jalan ini menggunakan marka membujur warna putih dengan lebar bervariasi mulai 3,5 meter hingga 5 meter. Di sejumlah kawasan perkotaan, lebar jalan bahkan sudah mencapai 7 hingga 14 meter.

Fungsinya menghubungkan antar kecamatan, desa, dan kelurahan. Total panjang jalan kabupaten/kota di Sumsel mencapai sekitar 19.000 kilometer, terdiri dari Jalan kabupaten/kota: 14.638 kilometer dan Jalan desa: 4.362 kilometer

Contoh jalan kabupaten/kota antara lain Jalan penghubung antar kecamatan, Jalan lingkungan perkotaan, Jalan desa menuju sentra pertanian, Jalan akses permukiman warga dan Jalan dalam kawasan kota/kabupaten

Selain itu terdapat jalan eks transmigrasi dengan panjang sekitar 4.000 kilometer di Sumsel. Sebagian besar jalan ini berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sementara sebagian lainnya masih dalam proses serah terima aset dari Kementerian Transmigrasi. Sejumlah ruas masih menjadi beban APBD kabupaten karena belum sepenuhnya masuk status resmi jalan kabupaten.

Berdasarkan data tersebut, total panjang jalan di Sumsel mencapai lebih dari 26 ribu kilometer. Namun kewenangan Pemerintah Provinsi Sumsel di bawah Gubernur Herman Deru hanya mencakup sekitar 1.779 kilometer jalan provinsi. Sisanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, maupun pemerintah desa.

Masyarakat pun diimbau untuk terlebih dahulu mengecek status jalan sebelum menyampaikan kritik maupun pengaduan kerusakan jalan agar penanganannya lebih cepat dan tepat sasaran.

Meski demikian, Pemprov Sumsel tetap berupaya membantu percepatan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di berbagai daerah, termasuk pada ruas yang bukan menjadi kewenangan provinsi.

Gubernur Sumsel Herman Deru selama ini juga terus mendorong sinergi antara Pemerintah Pusat, kabupaten/kota, hingga pemerintah desa agar penanganan infrastruktur jalan dapat dilakukan secara bertahap dan merata.

Selain melalui bantuan keuangan bersifat khusus, Pemprov Sumsel juga aktif melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk memperjuangkan perbaikan jalan nasional maupun jalan eks transmigrasi yang kondisinya membutuhkan perhatian.

Pemprov Sumsel menilai kolaborasi lintas kewenangan menjadi penting mengingat luasnya jaringan jalan di Sumsel yang mencapai lebih dari 26 ribu kilometer, sementara kewenangan pemerintah provinsi hanya mencakup sekitar 1.779 kilometer jalan provinsi.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami status jalan, tetapi juga ikut mendukung pengawasan serta penyampaian laporan secara tepat agar penanganan kerusakan jalan dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan sesuai kewenangan masing-masing pemerintah.

“Yang terpenting masyarakat memahami status jalannya terlebih dahulu. Tapi meskipun bukan kewenangan provinsi, kita tetap berupaya membantu dan mencarikan solusi agar konektivitas antarwilayah tetap baik,” ujar Herman Deru. #fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here