Lepas dari Hukuman Mati, Pembunuh Perempuan di Hotel Lendosis Dihukum Seumur Hidup

Hukuman pidana yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Kejari Palembang menuntut majelis hakim memvonis Febrianto terbukti melakukan pembunuhan berencana, dan menjatuhkan hukuman pidana mati.

SEUMUR HIDUP---Terdakwa Febrianto (duduk berbaju merah) saat menjalani persidangan di PN Palembang beberapa waktu lalu. Dalam persidangan Kamis (18/6/2026) Majelis Hakim PN Palembang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa perkara pembunuhan terhadap perempuan berinisial AP di Hotel Lendosis Palembang, Febrianto alias Febri bin Miswanto, terlepas dari hukuman pidana mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Kamis (18/6/2026). Sidang dipimpin Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH, MH.

Majelis hakim memvonis Febrianto terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Febrianto berupa pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

Sebelumnya, majelis hakim menilai seluruh unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Hukuman pidana yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Kejari Palembang menuntut majelis hakim memvonis Febrianto terbukti melakukan pembunuhan berencana, dan menjatuhkan hukuman pidana mati.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa maupun penasihat hukumnya dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Tim Penasihat Hukum Akan Ajukan Banding

Pengacara Nasir, SH, dari Posbakum PN Palembang yang mendampingi terdakwa Febrianto mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

“Kami tim penasihat hukum terdakwa masih berkeyakinan apa yang dilakukan oleh terdakwa bukan merupakan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Nasir saat diwawancarai SumselSatu usai persidangan.

Nasir, SH
(FOTO: IST)

Nasir menyatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

“Walaupun majelis hakim dalam putusannya berpendapat lain, kami tim penasihat hukum menghormati putusan tersebut,” katanya.

Dikatakan Nasir, setelah menerima dan mempelajari salinan putusan majelis hakim, pihaknya akan mengajukan banding ke PT Palembang.

“Atas putusan (majelis hakim) tersebut, kami dari tim penasihat hukum terdakwa akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang,” kata Nasir.

Sebelumnya, dalam persidangan Kamis (7/5/2026) lalu, terdakwa Febrianto maupun penasihat hukumnya meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman saat menyampaikan nota pembelaan. Febri menyatakan menyesali perbuatannya.

Pembelaan atau pledoi terdakwa disampaikan pengacara yang mendampinginya, Saudah Fatimah, SH. Saudah menyampaikan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 459 UU No 1/2023 tentang KUHP junto Pasal 340 UU No 1/1946 (Dakwaan kesatu primer). Karena itu, Saudah meminta majelis hakim melepaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan pasal tersebut. Ia menilai, kliennya terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 (3) KUHP junto Pasal 351 (3) UU No 1/1946. (Dakwaan kesatu lebih subsidair).

Terdakwa Febrianto menyatakan, menyesali perbuatannya dan ia meminta majelis hakim meringankan hukuman yang akan dijatuhkan.

“Saya minta keringanan Yang Mulia, saya menyesali perbuatan saya,” kata Febrianto kala itu.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU Agus Siswanto, ST, SH, MH, mendakwa Febrianto dengan pasal berlapis. Yakni, melanggar Pasal 459 dan atau Pasal 458 (1), Pasal 466 (3) KUHP, serta Pasal 479 (3) KUHP.

JPU mendakwa Febrianto, melakukan pembunuhan terhadap AP (22), pada Jum’at (10/10/2025) malam lalu di Hotel Lendosis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang. Sebelumnya, pada Senin (6/10/2026) lalu, Febrianto berinteraksi dengan AP melalui aplikasi media sosial (Medsos). Intinya mereka sepakat bertemu. Pada Jum’at sekira jam 10, Febrianto berangkat dari rumahnya di Banyuasin menggunakan travel. Setelah sampai di Hotel Lendosis, terdakwa Febri menunggu korban AP. Tak berselang lama, AP sampai di hotel dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi (Nopol) BG 2486 AET, dan bertemu Febri.

Mereka lantas masuk ke kamar hotel di lantai dua. Di dalam kamar tersebut, keduanya melakukan hubungan seksual. Beberapa saat kemudian, Febri ingin mengajak AP berhubungan badan lagi, sebagaimana komunikasi awal. Tetapi AP menolak. Menurut keterangan terdakwa, ia didorong AP untuk keluar kamar, dan saat AP membelakanginya, ia mengambil manset warna hitam milik AP di atas kasur dan meyumpalkannya ke mulut AP dari belakang.

AP ditemukan tewas di dalam kamar hotel. Handphone (HP), dan sepeda motornya hilang. Terdakwa mengaku HP tersebut dibuangnya. Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara Palembang, ditemukan bintik-bintik pendarahan pada bola mata, luka memar pada bagian kelopak mata atas kiri, pipi kiri, hidung, bibir, perut, tungkai kanan bawah. Kemudian terdapat luka lecet di leher, hidung, bibir, pipi kiri, dan tampak ujung jari di bawah kuku berwarna kebiruan. Pada pemijatan payudara tampak keluar cairan warna putih kental (colostrum), pada pemeriksaan  penunjang tes kehamilan didapatkan hasil urine (air kencing) positif (+) dan apus vagina didapatkan sel spermatozoa. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here