Menjelang Tuntutan, Terdakwa Korupsi KUR BRI Kembali Titipkan Uang ke Kejati Sumsel   

“Proses pidananya tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi. Namun hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum maupun majelis hakim dalam proses hukum selanjutnya,” kata Ketut.

KETERANGAN----Kajati Sumsel Ketut Sumedana (tengah) didampingi Plh Aspidus Edrus, Kasidalops Aryo Gopar, Kasidik Muhammad Fajrin, dan Kasipenkum Iwan Setiadi, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penitipan uang terdakwa Wilson, di Kantor Kejati Sumsel, Palembang, Kamis (18/6/2026). (FOTO: IST/DOK.PENKUM KEJATI SUMSEL)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Wilson Sutantio (66) kembali menitipkan uang ratusan miliar rupiah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). Sejak 30 Maret lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang telah sedikitnya 13 kali menggelar persidangan perkara Wilson, terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor dalam Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (PT SAL).

Pada Rabu (17/6/2026) lalu, majelis hakim memeriksa saksi ahli. Menjelang persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wilson kembali menyerahkan uang ratusan miliar rupiah ke Kejati Sumsel.

Kepala Kejati (Kajati) Sumsel Dr Ketut Sumedana menyampaikan, pihaknya telah menerima penitipan uang Rp219 miliar (M) lebih dari keluarga dan penasihat hukum terdakwa Wilson.

“Uang ini dititipkan oleh keluarga dan penasihat hukum terdakwa Wilson yang berstatus sebagai terdakwa. Dengan pengembalian hari ini, total uang yang telah diselamatkan mencapai Rp1,4 triliun lebih,” ujar Ketut saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Sumsel, Palembang, Kamis (18/6/2026).

Ketut menerangkan, uang Rp219 M lebih itu telah menutupi seluruh estimasi kerugian negara dalam perkara dugaan Tipikor dalam Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari PT BRI kepada PT BSS dan PT SAL.

“Jadi dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun lebih, saat ini sudah dikembalikan seluruhnya. Tidak ada lagi sisa kerugian negara dalam perkara ini, tinggal proses penuntutan dan persidangan yang tetap berjalan,” kata Ketut yang didampingi Plh Aspidus Edrus, SH, MH,  Kasidalops Dr Aryo Gopar, Kasidik Muhammad Fajrin, SH, MH, dan Kasipenkum Iwan Setiadi, SH, MH.

Dikatakan Ketut, pengembalian uang dilakukan secara sukarela oleh pihak keluarga terdakwa dan penasihat hukumnya, setelah adanya komunikasi serta upaya persuasif yang dilakukan penyidik dan jaksa.

“Ini merupakan pengembalian secara sukarela. Tidak ada proses pelelangan aset pada tahap ini. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset-aset yang sebelumnya disita akan dikembalikan karena kerugian negara telah dipulihkan 100 persen,” kata Ketut.

Ketut menyampaikan, pengembalian uang kerugian negara yang dilakukan, tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Proses pidananya tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi. Namun hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum maupun majelis hakim dalam proses hukum selanjutnya,” kata Ketut.

Ia mengatakan, keberhasilan pemulihan kerugian negara menjadi salah satu tujuan penting dalam penegakan hukum Tipikor, selain penjatuhan hukuman terhadap pelaku.

“Yang paling penting dalam penegakan hukum adalah bagaimana keuangan negara dapat dipulihkan. Itu yang menjadi prioritas kami,” kata Ketut.

Penyelamatan keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1,428 triliun (T) lebih.

Sebelumnya, pada 7 Mei 2026 lalu, Kejati Sumsel telah menerima penitipan uang Rp591 miliar lebih dari Wilson Sutantio.

Pada 30 Maret 2026 lalu, terdakwa Wilson Sutantio (66) dan lima terdakwa lainnya mulai dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Palembang. Lima terdakwa lainnya adalah, Drs Mangantar Siagian (60) selaku Komisaris PT BSS, Duta Okki Wicaksono, SE (30) selaku Pemrakarsa Kredit Risiko PT BRI, Ekwan Darmawan, SP, MM (52) selaku Junior Account Officer (JAO) 1 Unit Divisi Agribisnis, Maria Lysa Yunita, SP selaku Junior Analis Resiko Kredit, dan Rif’ani Arzaq, ST selaku JAO 1 Divisi Agribisnis. #arf

18 Juni 2026:

  • Tim Penyidik Kejati Sumsel menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara Rp219.776.584.814,15 dari Wilson Sutantio selaku Direktur PT BSS dan Direktur PT SAL.
  • Kejati Sumsel telah berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp1.428.609.427.064,15
  • Dugaan Kerugian Keuangan Negara: Rp1.428.609.427.064,15.
  • Sisa kerugian negara yang belum dibayarkan: 0

7 Mei 2026:

  • Tim Penyidik Kejati Sumsel menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara Rp.591.717.734.400 dari Wilson Sutantio selaku Direktur PT BSS dan Direktur PT SAL.
  • Kejati Sumsel telah berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp1.208.832.842.250.
  • Dugaan Kerugian Keuangan Negara: Rp1.428.609.427.064,15.
  • Sisa kerugian negara yang belum dibayarkan:Rp219.776.584.814,15.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here