
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis Yunas Gusworo bin Hadi Suwarno (61) terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap tetangganya, Dra Christina S. Tervonis terlepas dari ancaman hukuman mati.
“Menyatakan terdakwa Yunas Gusworo bin Hadi Suwarno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua,” ujar hakim saat membacakan surat putusan perkara terdakwa Yunas, di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (20/7/2026). Persidangan dipimpin Hakim Ahmad Samuar, SH.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” kata hakim.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tambah hakim lagi.
Dengan putusan majelis hakim itu, terpidana Yunas terlepas dari ancaman hukuman mati. Sebelumnya, pada Senin (29/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut Majelis Hakim PN Palembang memvonis Yunas Gusworo terbukti melanggar Pasal 459 dan Pasal 479 (3) UU No 1/2023 tentang KUHP (dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua), dan menjatuhkan pidana mati.
JPU juga menuntut agar majelis hakim menyatakan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Kemudian, uang tunai Rp53 juta, dikembalikan kepada pemilik, Ap. Lalu, satu unit mobil Mitsubishi Mirage berwarna merah metalik dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 1646 RI serta BPKB-nya, satu HP OPPO A58 warna hitam, satu buku, satu helai bra korban, satu berkas dokumen berobat, satu payung dikembalikan kepada korban melalui saksi YNH.
Atas putusan majelis hakim itu, terpidana Yunas yang didampingi Arif Rahman, SH, pengacara dari Posbakum PN Palembang menyatakan pikir-pikir. Demikian juga JPU.
“Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Arif Rahman.
Sebelumnya, dalam persidangan Yunas mengakui telah membunuh korban menggunakan tali yang telah sengaja ia bawa. Terdakwa juga mengakui membeli korek api dan bensin di warung sebelum membakar jasad korban.
Yunas mengaku, sebelum pembunuhan di lakukan di Jalan Sukabangun I, Kecamatan Sukarami, Palembang, di sekitar Kantor Pengujian Kendaraan KIR DLLAJ, ia meminta korban yang berhenti dan meminggirkan mobil yang dikendarainya.
JPU Murni, SH, mendakwa Yunas Gusworo dengan Pasal berlapis. Yakni Pasal 459, Pasal 458 (1), dan Pasal 479 (1 dan 3) UU No 1/2023 tentang KUHP.
Yunas ditangkap polisi menyusul hilangnya Dra Christina S, pensiunan guru. Korban terakhir terlihat pada Rabu (14/1/2026) sekitar Pukul 04:47, saat meninggalkan rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, mengendarai mobil Mitsubishi Mirage merah metalik BG 1646 RI.
Polisi kemudian menangkap Yunas dan dua orang lainnya. Yakni, Suwanto bin Hadi Suwarno dan Jonni Iskandar bin Romawi (berkas perkara terpisah). Jasad Christina ditemukan terbakar di semak-semak di kawan Kabupaten Banyuasin.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, Suwanto telah dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun dan dua bulan penjara pada Selasa (2/6/2026). Suwanto divonis terbukti menjual suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana, dan melanggar Pasal 591 (a) UU No 1/2023 tentang KUHP.
Sedangkan Jonni Iskandar bin Romawi pada Rabu (22/4/2026) dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara. Jonni divonis terbukti melakukan tindak pidana penadahan. #arf









