
Palembang, SumselSatu.com
Sebanyak 174 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Selatan hingga awal Juli 2026 belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel terus mempercepat penerbitan sertifikat tersebut agar seluruh dapur MBG memenuhi standar keamanan pangan.
Berdasarkan data Dinkes Sumsel per 6 Juli 2026, dari total 877 SPPG yang telah beroperasi, baru 703 unit yang memiliki SLHS. Sisanya masih menjalani proses pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Sumsel Dedy Irawan mengatakan, sertifikat itu menjadi syarat penting untuk memastikan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat memenuhi standar keamanan pangan.
“Per 6 Juli 2026, sebanyak 703 SLHS sudah diterbitkan dari total 877 SPPG di Sumsel. Kami terus mendorong percepatan agar seluruh dapur MBG memenuhi standar higiene dan sanitasi,” ujar Dedy, Jumat (31/7/2026).
Dedy menjelaskan, idealnya setiap SPPG telah mengantongi SLHS sebelum mulai beroperasi. Namun sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN), sertifikat itu masih dapat dilengkapi maksimal satu bulan setelah dapur mulai beroperasi.
Kota Palembang tercatat sebagai daerah dengan jumlah SPPG bersertifikat terbanyak, yakni 190 unit. Disusul Ogan Komering Ilir (82), OKU Timur (50), Banyuasin (49), Ogan Ilir (49), dan Musi Rawas (46).
Selanjutnya, Muara Enim memiliki 39 SPPG bersertifikat, Musi Banyuasin 34 unit, Lubuklinggau 33 unit, OKU 27 unit, Empat Lawang 23 unit, dan OKU Selatan 20 unit. Adapun Lahat tercatat 17 unit, sementara Pagar Alam dan Prabumulih masing-masing 12 unit, serta Musi Rawas Utara dan PALI masing-masing 10 unit.
Tiga Syarat Wajib Penerbitan SLHS
Dedy memaparkan tiga syarat utama yang harus dipenuhi sebelum SLHS diterbitkan. Pertama, seluruh petugas pengolah makanan wajib mengikuti pelatihan atau memiliki sertifikat penjamah makanan yang difasilitasi Dinas Kesehatan.
Kedua, pengelola harus melampirkan hasil uji laboratorium yang memastikan air maupun makanan bebas dari bakteri Escherichia coli (E. coli), formalin, bahan pengawet berbahaya, serta zat lain yang membahayakan kesehatan. Ketiga, hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) harus memperoleh nilai minimal 80.
“Kalau ketiga syarat itu sudah terpenuhi, proses penerbitan sertifikat maksimal memerlukan waktu dua minggu,” jelasnya.
Dedy mengakui, tahapan inspeksi kesehatan lingkungan masih menjadi tantangan bagi sebagian SPPG. Dalam proses itu, petugas memeriksa langsung kondisi bangunan, fasilitas dapur, kebersihan lingkungan, hingga sistem sanitasi. Jika ditemukan kekurangan, pengelola diminta segera melakukan perbaikan sebelum sertifikat diterbitkan.
“Semakin cepat pengelola memenuhi seluruh persyaratan dan memperbaiki kekurangan yang ditemukan, semakin cepat pula SLHS bisa diterbitkan,” katanya.
Dinkes Sumsel berharap seluruh dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis segera memenuhi standar yang ditetapkan, agar kualitas dan keamanan makanan bagi masyarakat, khususnya pelajar, dapat terjamin sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan. #fly









