
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Kholizol Tamhullis (43) dan Raga Alan Sakti (22), serta tim kuasa hukum mereka, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (31/8/2026). Kholizol yang Anggota DPRD Muara Enim nonaktif itu menyebut sejumlah pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum.
Usai mendengarkan pembacaan pledoi dari Tim Kuasa Hukum Kholizol dan Raga, Majelis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang dipimpin Hakim Idi Il Amin, SH, MH, kemudian mendengarkan pembelaan pribadi Kholizol dan Raga.
Pada intinya, kedua terdakwa yang merupakan bapak dan anak itu minta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muara Enim. Keduanya juga menilai, tuntutan JPU terlalu kejam dan zholim.
Saat menyampaikan pledoi, beberapa menit setelah menyampaikan pendahuluan, Kholizol tidak dapat menahan air matanya. Ia menanggis.
“Rasanya seperti mimpi dan diterpa badai kehidupan pada kenyataannya saat ini saya dihadapkan pada musibah sebagai terdakwa dalam perkara yang seharusnya menjadi beban orang lain atau pihak lain yang seharusnya memikul tanggungjawab, baik secara perusahaan, hukum kontrak, maupun secara hukum pidana,” ujar Kholizol.
“Dan lebih zholim lagi dalam perkara ini yang dijadikan terdakwa selain saya adalah anak kandung saya sendiri yang saya yakin betul sebagai korban dari pekerjaan proyek irigasi yang menjadi objek dari perkara ini,” tambahnya.
Kholizol menyatakan, tidak ada niatnya untuk melakukan korupsi. Ia mengungkapkan, dalam pekerjaan proyek irigasi Air Lemutu, hanya diajak teman satu partai, yaitu Harmison yang juga Anggota DPRD Muara Enim.
“Sekaligus Harmison juga adalah adik kandung Bupati Muara Enim dan diperkenalkan dengan Anggoro Haryadi selaku Direktur PT Dana Dipa Konstruksi,” katanya.
Dari pertemuan dan perkenalan itu, Raga ditawarkan menjadi penyuplai atau pengadaan material serta jasa pekerja atas proyek yang akan didapatkan PT Dana Dipa Konstruksi.
“Secara fakta saya menyaksikan betul bagaimana Harmison dan Ilham Susdiono sebagai pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dalam merancang siasat untuk memenangkan PT Dana Dipa Konstruksi sebagai pelaksana proyek irigasi Air Lemutu,” ungkap Kholizol.
Ia mengaku, hanya meminjamkan modal kepada anaknya, Raga. Kholizol menyatakan, ia tidak menyalahgunakan jabatan, merugikan Negara, dan menguntungkan orang lain.
Kata Kholizol, PT Dana Dipa Konstruksi yang harus bertanggung jawab karena sebagai pihak yang menandatangi kontrak proyek irigasi Air Lemutu. Lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek irigasi Air Lemutu, dan Harmison.
“Karena telah dengan sengaja mengatur siasat bersama Ilham Sudiono untuk menjadikan PT Dana Dipa Konstruksi sebagai pemenang, kewenangan dan kekuasaan Harmison sangat jelas secara terstruktur, sistematis dan masif sebagai Anggota DPRD apalagi khususnya sebagai adik kandung Bupati Muara Enim yang saat itu sangat populer dengan sebutan panglima,” kata Kholizol.
Ia menyesal telah menjadi bagian dari proyek irigasi yang bermasalah itu. Kholizol juga menilai tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 80 hari penjara, serta uang pengganti (UP) Rp1,6 miliar (M), subsider dua tahun penjara, adalah hal yang kejam dan zholim.
“Menurut pikiran saya ini sudah terlalu kejam dan zholim JPU terhadap saya, karena dalam persidangan sangat jelas dan terang tidak ada keterangan saksi dan alat bukti apapun yang dapat membuktikan saya telah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur Pasal 12 e UU Tipikor terhadap siapapun terkait proyek irigasi Air Lemutu sekalipun dalam kapasitas saya sebagai penyelenggara negara atau sebagai Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim,” katanya.
Kholizol berharap hal-hal yang telah disampaikannya dalam pledoi, menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Saya memohon kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim, dan para Anggota Majelis Hakim berkenan mempertimbangkan pembelaan atau pledoi saya ini, dan semoga keyakinan dari Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini kiranya dapat membebaskan saya dari segala bentuk dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut umum dan/atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seringan-ringannya,” kata Kholizol.
Hal senada juga disampaikan terdakwa Raga dalam pledoinya. Raga mengatakan, apabila proyek irigasi itu gagal atau putus kontrak maka seharusnya yang disalahkan atau dijadikan tersangka bahkan terdakwa adalah pihak perusahaan yang telah menandatangani kontrak bersama pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA) Daerah.
Sebelum itu, Tim Kuasa Hukum Kholizol dan Raga dari Kantor Hukum Dr Darmadi Djufri telah terlebih dahulu menyampaikan nota pembelaan. Mereka adalah Dr H Darmadi Djufri, SH, MH, CMed, Dr Derrt Angling Kesuma, SH, MHum, CMSP, CCDM, Kiki Rezviani, SH, MH, CMSP, Thalia Ayu Novita Zen, SH, MJ, CMSP, dan Heri Jualianto, SH, CMSP.
Tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim memberikan putusan, menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi dan membebaskan keduanya dari segala dakwaan dan tuntutan.
“Membebaskan terdakwa Raga Alan Sakti dari segala dakwaan hukum (vrijspraak) atau setidaknya melepaskan terdakwa Raga Alan Sakti dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging),” ujar Darmadi Djufri saat membacakan nota pledoi perkara Raga Alan.

Tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim agar dalam putusannya memerintahkan JPU untuk mengeluarkan kedua terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang demi hokum. Kemudian, memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya semula, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
“Atau apabila majelis hakim memiliki pendapat yang berbeda mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono),” kata Darmadi.
Toyota Alphard Bentuk Jual Beli
Dalam pledoinya, Kholizol dan Raga juga menyampaikan, dalam perkara mereka telah didakwa menerima satu unit mobil Toyota Alphard sebagai bagian dari Tipikor.
“Namun sudah sangat terang benderang berdasarkan fakta persidangan bahwa mobil tersebut adalah bentuk jual-beli dari Anggoro Haryadi kepada anak saya Raga yang sampai saat ini belum ada pembayaran sepeserpun,” kata Kholizol
Ia juga mengungkapkan, Anggoro Haryadi telah melaporkan dirinya dan Raga ke Polda Sumsel dengan tuduhan perkara penipuan dan penggelapan terkait mobil tersebut.
“Dengan demikian sangat jelas bahwa satu unti mobil Alphard dalam dakwaan perkara ini adalah tidak sesuai fakta dan tidak berdasar hukum,” kata Kholizol.
Sebelumnya, pada Senin (24/8/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim agar memvonis Kholizol dan Raga terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. JPU menuntut majelis hakim mengadili ayah dan anak itu dengan hukuman pidana penjara masing-masing lima tahun, denda Rp200 juta, subsider 80 hari penjara. Untuk terdakwa Kholizol, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar UP Rp1,6 miliar, subsider dua tahun penjara.
Kholizol dan Raga Alan Sakti menjadi terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor dalam kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim 2025.
Kholizol Tamhullis adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim Periode 2024-2029 dari Partai Golongan Karya.
JPU Septian Anugrah Perkasa, SH, mendakwa Kholizol Tamhullis maupun Raga Alan Sakti dengan dakwaan berlapis. Yakni, melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B junto Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 606 (2) UU No 1/2023 tentang KUHP junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Kholizol dan Alan diajukan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Palembang mulai 25 Juni 2026 lalu. #arf









