
Palembang, SumselSatu.com
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Richard Cahyadi, AP, MSi kembali menjadi terdakwa. Ia bersama K M Ridwan Said, SH menjadi terdakwa dalam perkara dugaan obstruction of justice (penghalang keadilan) terkait penyidikan perkara korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada DPMD Muba 2019-2023.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua terdakwa yang berkas perkaranya terpisah itu, digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (22/9/2026). Sidang dipimpin Hakim Pitriadi, SH, MH.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba secara bergantian membacakan surat dakwaan. Kedua terdakwa didampingi kuasa hukum mereka.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, dugaan rangkaian upaya untuk menghentikan penyidikan hingga mengaburkan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara korupsi.
“Perbuatan para terdakwa pada awalnya ditujukan untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada 227 desa di Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar JPU.
JPU mendakwa Ridwan Said melakukan perbuatan bersama Richard Cahyadi, Maulana Oktaviano, dan Muhzen Alhifzi.
Perkara bermula setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 2 Januari 2024.
Setelah mengetahui perkara telah masuk tahap penyidikan, Richard bersama sejumlah pihak disebut mencari cara agar proses hukum dapat dihentikan atau ditutup.
Dalam dakwaan disebutkan adanya kesepakatan biaya pengurusan Rp6 miliar (M). Dana tersebut dibagi dua, yakni Rp3 M dari Muhammad Arief dan Rp3 M dibebankan kepada pihak DPMD Muba. Dari Rp3 M pihak DPMD, Richard disebut menentukan pembagian, Rp2 M dari dirinya, Rp500 juta dari Muhzen Alhifzi, dan Rp500 juta dari Riduan.
“Telah disepakati biaya pengurusan sebesar Rp6 miliar, yang berasal dari Rp3 miliar Muhammad Arief dan Rp3 miliar yang dibebankan kepada pihak Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin,” kata JPU.
Pada 26 Januari 2024, uang Rp1,6 miliar dikirim ke rekening Bank Mandiri atas nama Muhammad Arief. Kemudian, pada 1 Februari 2024 kembali masuk uang Rp 500 juta.
Jaksa juga mengungkap adanya sertifikat rumah milik Riduan di kawasan Citra Grand City Palembang yang diminta Richard sebagai jaminan agar Riduan bersungguh-sungguh mencari dana untuk biaya pengurusan perkara.
Namun, setelah Muhammad Arief ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2024 dan Riduan menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2024, skenario tersebut disebut berubah. Dalam dakwaannya JPU disebutkan, muncul upaya untuk mengaburkan peran pihak lain dengan membuat seolah-olah uang Rp2,1 miliar yang masuk ke rekening Muhammad Arief merupakan pembayaran pembelian alat berat. Bahkan, disebut dibuat surat pengembalian uang yang seolah-olah menunjukkan uang tersebut telah dikembalikan kepada Anton Sunarya alias Selon karena transaksi alat berat batal.
“Uang sebesar Rp2,1 miliar tersebut kemudian dibuat seolah-olah sebagai pembayaran pembelian alat berat, termasuk dengan dibuatnya surat pengembalian uang karena transaksi alat berat disebut batal,” kata JPU.
Sejumlah pihak juga disebut diarahkan memberikan keterangan sesuai skenario tersebut, termasuk mengenai pertemuan di Medan yang dalam dakwaan disebut tidak pernah terjadi. Selain itu JPU juga mengungkap skenario lain terkait aliran dana sebesar Rp7,05 M.
Dana tersebut disebut diarahkan seolah-olah diterima Riduan. Untuk memperkuat skenario tersebut, M Ridho Andrian disebut diarahkan memberikan keterangan kepada penyidik sekaligus menyerahkan rekap aliran uang.
Dalam dakwaan, rekap tersebut mencatat 39 kali pembayaran sejak 23 Juni 2020 hingga 18 Juni 2023 dengan total mencapai Rp7,05 M.
Rangkaian komunikasi mengenai skenario disebut dilakukan melalui grup WhatsApp (WA). Grup tersebut digunakan untuk membahas keterangan, perkembangan pemeriksaan hingga menyelaraskan keterangan sejumlah pihak.
Jaksa juga menduga upaya memengaruhi keterangan Muhammad Arief selama berada di Rutan Pakjo Palembang. Informasi dari Arief disebut disampaikan melalui Maulana Oktaviano kepada K M Ridwan Said, kemudian diteruskan kepada Richard.
Richard dan Muhzen disebut memberikan uang secara bertahap kepada Ridwan Said dengan total Rp424,3 juta. Uang tersebut digunakan untuk biaya operasional serta kebutuhan Muhammad Arief selama berada di Rutan Pakjo, termasuk kegiatan yang disebut jaksa berkaitan dengan pengondisian keterangan.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan upaya menunda pemeriksaan Muhammad Arief. Salah satunya dengan membuat kondisi seolah-olah Arief mengalami sakit perut setelah mengonsumsi obat tertentu. Akibatnya, pemeriksaan Arief pada 17 Mei 2024 disebut tidak terlaksana. Pada 27 Juli 2024, di kamar salah satu hotel di Palembang, Richard disebut memberikan arahan kepada sejumlah pihak agar keterangan dalam pemeriksaan berikutnya disesuaikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
Keterangan tersebut berkaitan dengan skenario transaksi alat berat serta pengembalian uang Rp2,1 miliar di Medan. Menurut jaksa, rangkaian perbuatan tersebut pada awalnya ditujukan untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara korupsi internet desa Muba. Namun, setelah Muhammad Arief dan Riduan ditetapkan sebagai tersangka, tujuan tersebut disebut berubah menjadi upaya agar penyidikan tidak mengarah kepada Richard dan Muhzen Alhifzi.
JPU mendakwa Richard dan Ridwan Said melanggar Pasal 21 UU No 20/2001 junto Pasal 20a dan 20c junto Pasal 126 (1) UU No 1/2023 tentang KUHP, dan atau Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 20a dan 20c junto Pasal 126 (1) KUHP.
Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, kedua terdakwa menyatakan, tidak akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi.
Dihukum 6 Tahun Penjara
Sebelumnya, Pada Senin (28/4/2025) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama enam tahun penjara kepada Richard Cahyadi.
Masa hukuman itu dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani. Kemudian, pidana denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ia divonis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara Tipikor kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada DPMD Muba 2019–2023.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Richard untuk membayar uang pengganti Rp6,873,151 M dan USD 2500 atau setara Rp39,32 juta, subside dua tahun dan enam bulan penjara.
Tiga terdakwa lainnya yang berkas perkaranya terpisah Muhzen Alhifzi, Riduan, dan Muhammad Arief juga dijatuhi hukuman. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Muhzen Alhifzi (mantan Kepala Seksi Program Pembangunan Desa pada Bidang Pembangunan dan Ekonomi Desa DPMD Muba) selama empat tahun enam, dan membayar UP Rp1,7 M. Terdakwa Riduan (mantan Koordinator Aplikasi Siskeudes), dan Muhammad Arief dijatuhi pidana masing-masing selama tiga tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhi pidana denda Rp300 juta, subsider dua bulan kurungan.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, pada Juni 2025, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menerima permohonan banding dari penuntut umum dan Richard. Di tingkat banding, Richard diajatuhi hukuman pidana delapan tahun penjara, denda Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan, serta UP Rp6,873,151 M dan 2500 Dolar AS setara Rp39,32 juta, subsider empat tahun penjara.
Kemudian, pada November 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Penuntut Umum Kejari Muba dan Richard.
Richard kembali menjadi tersangka dalam penyidikan perkara dugaan obstruction of justice (penghalang keadilan) terkait penyidikan perkara korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada DPMD Muba 2019-2023, pada Selasa (28/4/2026) lalu. Kejati Sumsel juga menetapkan Ridwan Said sebagai tersangka.
Pada Rabu (12/11/2025) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis terdakwa Maulana Oktaviano, SH, bin Syafarrudin dan Muhzen Alhifzi bin Ahyul Fahar terbukti menjadi penghalang keadilan. Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada oknum pengacara dan terpidana perkara korupsi itu masing-masing selama tiga tahun penjara, denda Rp150 juta, subsider satu bulan kurungan. #arf









