
Palembang, SumselSatu.com
Di tengah upaya mengejar realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang baru mencapai 48 persen dari target, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang juga mulai menyiapkan langkah tegas terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan dalam jangka panjang.
Kepala Bapenda Palembang Jamiah Haryanti mengatakan penertiban terhadap penunggak pajak menahun bukan hanya sebatas imbauan, melainkan dapat dilakukan langsung di lapangan.
“Pemko Palembang juga akan melakukan langkah bagi penunggak pajak menahun,” ujar Jamiah, Kamis (24/9/2026).
Ia menyebut, Bapenda tidak menutup kemungkinan memasang stiker atau spanduk peringatan pada lokasi objek pajak yang memiliki tunggakan, sebagai bentuk penertiban sekaligus peringatan agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya.
Langkah ini diambil bersamaan dengan upaya Bapenda mengejar sisa target penerimaan PBB-P2 tahun berjalan. Hingga sepekan menjelang batas akhir pembayaran pada 30 September 2026, realisasi baru menyentuh angka 48 persen.
“Upaya terus kita lakukan untuk meningkatkan pencapaian, dan kepatuhan wajib pajak,” kata Jamiah.
Menurutnya, capaian yang masih di bawah target ini menjadi perhatian serius karena PBB-P2 merupakan salah satu sumber penerimaan yang menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang. Ia juga memastikan hingga saat ini belum ada rencana perpanjangan waktu pembayaran.
“Bagi WP, pembayaran PBB batas waktunya berakhir bulan ini dan sementara waktu belum ada informasi untuk perpanjangan waktu,” katanya.
Wajib pajak yang tetap menunda pembayaran hingga melewati tenggat akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar 1 persen dari nominal pajak yang harus dibayarkan.
Di sisi lain, Pemko Palembang turut memberikan keringanan bagi sebagian warga melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2026, berupa pembebasan pokok PBB-P2 untuk rumah tinggal dengan nilai ketetapan pokok maksimal Rp500 ribu. Kebijakan ini mencakup 253.991 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
“Insentif ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan basis kepatuhan pajak di masa mendatang,” kata Jamiah. #fly









