Palembang, SumselSatu.com
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengungkapkan pemerintah provinsi tengah mengkaji usulan masyarakat terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Keputusan soal jadi tidaknya kebijakan ini dijanjikan akan diumumkan paling lambat 30 September 2026.
“Saya sudah menerima informasi itu bahwa masyarakat minta pemutihan. Tentu yang minta pajak itu ada niat baik, mau bayar pajak,” kata Herman Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (25/9/2026).
Ia memperkirakan, jika benar-benar diberlakukan, program pemutihan pajak kemungkinan hanya berlangsung selama satu bulan. Herman Deru juga menegaskan pemutihan semestinya tidak menjadi agenda tahunan tanpa dibarengi edukasi kepatuhan pajak kepada masyarakat.
“Kalau mau minta diputihkan, kalau sudah diputihkan esoknya harus tertib. Masa tiap tahun pemutihan,” katanya.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga yang memiliki niat baik memenuhi kewajiban pajaknya, sehingga masyarakat yang punya tunggakan diminta memanfaatkan momentum tersebut begitu pemutihan resmi berlaku.
“Pesannya, kalau ada pemutihan, dibayarlah. Tinggal nanti bagaimana perhitungannya, pokok pajaknya, dendanya, itu yang sedang dikalkulasikan oleh petugas,” jelasnya.
Herman Deru mengaku telah menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel untuk menghitung komponen pajak yang akan mendapat keringanan, termasuk mengkaji apakah pemutihan mencakup sebagian pokok pajak yang tertunggak bertahun-tahun atau hanya penghapusan bunga dan denda.
Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan membenarkan pihaknya bersama Tim Pembina Samsat masih membahas dan mengkaji wacana tersebut sesuai arahan Gubernur. Ia berharap, jika kebijakan ini ditetapkan, masyarakat akan semakin tertib dan taat membayar pajak kendaraan.
Rizwan menjelaskan, sesuai kewenangannya, Gubernur Sumsel dapat memberikan pemutihan baik untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, mekanisme dan bentuk keringanan yang akan diberikan masih menunggu keputusan final.
Terkait tingkat kepatuhan wajib pajak saat ini, Rizwan mengungkapkan realisasi pembayaran PKB per 24 September 2026 telah mencapai sekitar 59 persen dari target, sementara realisasi BBNKB mencapai 64 persen.
Ia menambahkan, sejak 2025 Gubernur Sumsel telah memberikan sejumlah insentif fiskal kepada masyarakat sebagai tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2022, termasuk menahan kenaikan beban pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, serta menghapus pajak progresif kendaraan bermotor dan BBNKB kedua untuk kendaraan bekas. #fly










