
Palembang, SumselSatu.com
Pada Rabu (7/10/2026), sekitar Pukul 12:07, telah terjadi pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor R-2) di halaman parkir percetakan Retro Indopromo, di Jalan Sukarela Blok N, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Akibat tindak kejahatan yang dilakukan di siang bolong itu, Rifki F (27) yang bekerja di percetakan tersebut harus kehilangan sepeda motor Honda Beat Street Tahun 2020 warna silver bernomor polisi BG 3410 WI miliknya.
Ulah maling motor itu terekam CCTV (Closed-Circuit Television atau Televisi Sirkuit Tertutup) Retro Indopromo. Dari rekaman CCTV terlihat, sekitar Pukul 12:07 lebih, pencuri yang membonceng turun di depan percetakan.
Seseorang bercelana panjang dan berbaju lengan panjang warna putih terlihat memegang telepon seluler (Ponsel). Orang yang mengenakan helm dan masker itu mengarahkan ponselnya ke telinga sambil masuk ke pekarangan, seperti sedang menelepon. Sejurus kemudian, ia mengeluarkan sesuatu dari kantong sebelah kanan bajunya dan menuju sepeda motor Honda Beat Street.
Beberapa detik kemudian, maling itu memundurkan dan menstandarkan dan meninggalkan motor serta menuju ke luar halaman. Namun, beberapa detik kemudian, pencuri itu kembali menuju motor dan membawanya dengan cepat tanpa menghidupkan mesin. Terlihat di video, maling itu nyaris ditabrak mobil saat mendorong motor keluar pekarangan kantor percetakan.
“Sekitar jam 12, saya baru pulang dari membeli air mineral di warung. Lalu saya ke dapur kantor dan makan. Sekitar jam 12 lewat 15, saya hendak ke warung lagi ingin membeli rokok,” ungkap Rifki.
“Dan ketika ke parkiran, motor saya tidak ada,” kata pria yang rela harus potong gaji untuk dapat memiliki sepeda motor itu.
“Motor itu dibelikan bos saya di tempat kerja. Lalu saya menyicil setiap bulan potong gaji di kantor sejak berapa tahun lalu. Sudah lunas nyicil di kantor berapa bulan lalu,” ungkap Rifki.
Kejadian kehilangan sepeda motor itu telah dilaporkan ke Mapolsek Sukarami Palembang. Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STBL/802/X/2026/SPKT/Polsek Sukarami/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-802/X/2026/Sumsel/Restabes.Plg/Sek.Skrm, pada Kamis (8/10/2026). Laporan itu tertulis diterima KA SPKT Regu I Aiptu Sutarmin.
Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Dalam Pasal 476 Undang-Undang (UU) No 1/2023 tentang KUHP disebutkan, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, yakni maksimum Rp500 juta.
Kemudian, berdasarkan Pasal 477 (f), pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Tak Jera, Berkali-kali Masuk Penjara, Residivis Dihukum 2,5 Tahun
Telah berkali-kali masuk penjara, tidak membuat pelaku Curanmor jera. Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang diketahui pada Senin (5/10/2026) lalu, Majelis Hakim PN Palembang menjatuhkan hukuman pidana dua tahun dan enam bulan penjara kepada Musailan bin M Rasyid, terdakwa Curanmor R-2. Sebelumnya, tercatat sedikitnya telah dua kali Musailan dihukum karena perkara Curanmor.
Majelis hakim memvonis Musailan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan (Curat). Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Musailan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Kamis (17/9/2026) menuntut majelis hakim memvonis Musailan melanggar Pasal 477 (1f dan g) UU KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara, potong masa tahanan.
JPU Ertapriani Islami, SH mendakwa Musailan bersama-sama dengan Eln (DPO), Abr alias Man (DPO), dan SA alias Diman (DPO) pada Minggu (10/5/2026) sore telah mencuri sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nopol BG 2305 DAW milik MS yang terparkir di depan kelinik kecantikan di Jalan Dr M Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, Palembang.
Sebelum melakukan tindak kejahatan, kawanan Musailan berkumpul di rumah Elan di kawasan Sungai Rebo, Banyuasin. Mereka mengendarai Honda Deluxe hitam dan Honda Beat Digital 2022 warna hijau pergi tempat kejadian perkara (TKP). Motor hasil curian lalu dijual kepada Asbi.
Dari SIPP PN Palembang diketahui, pada Selasa (6/10/2026), Asbi bin Ujang Lamit dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara, potong masa tahanan, potong masa tahanan. Dalam putusannya majelis hakim menetapkan agar barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat Street warna hitam BG 2305 DAW dikembalikan kepada saksi korban, MS. Sebelumnya, JPU Ertapriani Islami, SH menuntut majelis hakim memvonis Asbi melanggar Pasal 591 (a) KUHP.
Di SIPP PN Palembang juga tercatat, pada Maret 2020, Musailan bin M Rasyid dijatuhi hukuman pidana lima bulan penjara potong masa tahanan. Hukuman itu lebih rendah dua bulan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Murni, SH menuntut majelis hakim memvonis Musailan melanggar Pasal 363 (1) Ke-3, 4, dan 5 KUHP. Musailan didakwa mencuri motor Honda Beat Street CBS BG 3023 AFG di Jalan Srijaya Negara, Palembang pada Januari 2019.
Sebelumnya, November 2014, Majelis Hakim PN Palembang menjatuhkan hukuman pidana kepada Musailan bin M Rasyid selama satu tahun dan enam bulan penjara, potong masa tahanan karena divonis melakukan Curat. Dalam putusan majelis hakim menetapkan barang bukti kunci berbentuk Y, dan L, serta dua mata kunci yang diruncingkan dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan motor Yamaha Mio Sporty warna hijau dikembalikan kepada Sr. Hukuman itu lebih tinggi enam bulan dibandingkan tututan JPU Rini Maria, SH. JPU menuntut majelis hakim memvonis Musailan melanggar Pasal 363 (1) Ke-4 KUHP.
Pada Mei 2011 lalu, PN Palembang pernah memutus perkara terdakwa Musailani bin M Rasid. Musailani dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara, potong masa tahanan. Majelis hakim menetapkan barang bukti motor Yamaha Mio BG 3811 N dikembalikan kepada korban, dan satu kunci T dirampas untuk dimusnahkan. #arf










