
Palembang, SumselSatu.com
Yudin alias Yupin bin Yehanan dan Ardiansyah Rio Rinaldi bin Markoni menjadi terdakwa dalam perkara pencurian karung bekas di Kantor J&T di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (12/10/2026), hakim membacakan putusan sela. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Fatimah, SH mengadili, menyatakan perlawanan advokat para terdakwa tidak dapat diterima.
Majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Terdakwa I Yudin dan Terdakwa II Aardiansyah, serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.
Seorang perempuan yang hadir di dalam persidangan kemudian diketahui sebagai Mira Hidayah. Perempuan itu adalah ibu terdakwa Ardiansyah.
Saat diwawancarai wartawan di luar ruang sidang, Mira mengatakan, pihaknya pernah melakukan upaya perdamaian kepada pihak kantor pengiriman barang. Pihaknya menyiapkan uang Rp5 juta untuk mengganti kerugian.
Namun, menurut Mira, pihak pelapor kemudian meminta ganti rugi hingga Rp500 juta.
“Kan tidak masuk akal Pak. Kami ini orang miskin. Karung itu harganya tidak seberapa, tetapi minta ganti ruginya sampai Rp500 juta. Apa itu tidak keterlaluan?” ujar Mira.
Mira mengatakan, anaknya telah bekerja di kantor mitra J&T itu sekitar empat tahun. Mira menyebut, selama bekerja, Ardiansyah merangkap hampir seluruh pekerjaan di tempat tersebut.
Mira tidak percaya anaknya sengaja melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang didakwakan. Ia menilai perkara yang harus dijalani anaknya merupakan bentuk kriminalisasi.
Menurut Mira, EA pemilik usaha pengiriman barang itu pernah memerintahkan Ardiansyah untuk meminta staf lain bernama Yupin mengambil karung-karung bekas digunakan mengangkut barang pesanan konsumen.
Katanya, Ardiansyah pernah dipercaya memegang uang perusahaan hingga miliaran rupiah. Kepercayaan yang diberikan untuk menyimpan uang tersebut dijaga anaknya dengan tidak menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Hal itu menjadi alasan kuat Mira meyakini anaknya memiliki rasa tanggungjawab terhadap pekerjaan.
Pengacara Kecewa Eksepsi Ditolak
Pengacara yang menjadi penasihat hukum terdakwa Yudin dan Ardiansyah, Titik Hardiyanti, SH, kecewa karena majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang mereka ajukan. Meski demikian, Titik menyatakan, pihaknya tetap menghormati putusan sela majelis hakim.
“Kami kami meyakini dalam perkara ini terkesan dipaksakan dan banyak sekali kejanggalannya,” ujar Titik didampingi Septa Sari, SH.
“Kami juga yakin ada skenario khusus untuk mengkriminalisasi klien kami. Untuk itulah nanti kami juga akan menghadirkan saksi guna mematahkan dakwaan penuntut umum,” tambah Titik.
Kata Titik, keterangan saksi fakta di luar saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menjadi bagian penting dari upaya pembelaan. Pihaknya berharap, fakta-fakta yang terungkap di persidangan nanti dapat menguji tuduhan terhadap kedua klien mereka secara menyeluruh.
Penasihat hukum juga menilai dakwaan belum menguraikan secara tegas objek tindak pidana serta dasar penghitungan kerugian.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU Tri Agustina, SH mendakwa Yudin dan Ardiansyah dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 477 (2) atau Pasal 486 UU No 1/2023 tentang KUHP junto Pasal 20 (a dan c) KUHP.
Dalam dakwaan kesatu disebutkan, Terdakwa I Yudin bersama Terdakwa II Ardiansyah pada Minggu (31/5/2026) malam mencuri bersama-sama dan bersekutu.
Sebelumnya, pada Mei 2026, Terdakwa II Ardiansyah menemui Terdakwa I Yudin yang bekerja menjaga Kantor J&T milik Edward Apriansyah di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Ardiansyah yang disebut mantan pekerja di kantor J&T itu menyuruh Yudin mengumpulkan karung bekas paket. Ia meminta agar karung diletakkan di dekat tiang listrik di depan kantor.
Yudin lalu mengumpulkan karung-karung bekas tersebut dan memasukkannya ke dalam tiga karung. Dua karung berisi 100 lembar, satu karung berisi 50 lembar. Kemudian, diletakkan di tempat yang diminta Ardiansyah.
Selanjutnya, pada Minggu (31/5/2026) malam, sekira Pukul 19:05, Ardiansyah datang ke ruko menggunakan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BG 4795 AND. Ia mengajak Yudin membawa karung bekas tersebut untuk dijual.
Di kawasan Talang Jambe, mereka bertemu dengan seorang lelaki. Ardiansyah menjual karung ke lelaki tersebut, sedangkan Yudin menunggu di atas sepeda motor.
Dua karung berisi karung bekas dijual. Setelah dijual, Ardiansyah menemui Yudin dan memberikan uang Rp50 ribu. Ardiansyah mengantar Yudin pulang ke kantor dengan membawa sisa satu karung yang tidak terjual.
Pada saat Edward mengecek, karung bekas tidak ada di tempat penyimpanan. Ia mengecek CCTV di kantor, dan mengetahui kedua terdakwa telah membawa 300 karung bekas tanpa seizinnya. Edward lalu melapor ke Polsek Sukarami Palembang. Dalam dakwaan disebutkan, kerugian kurang lebih Rp3 juta. #arf









