Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Indrullah Mukhlis bin Mukhlis Murak (41), dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Pria yang terakhir menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) itu didakwa menerima uang suap hingga Rp4 miliar (M) lebih.
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Ryan Sumartha Syamsu, SH, MH, dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, Rabu (14/10/2026). Sidang Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dipimpin Hakim Agung Ciptoadi, SH, MH yang didampingi Hakim Reni Purba, SH, dan Iskandar Harun, SH, MH.
JPU mendakwa Indrullah yang tercatat warga Kelurahan Jaka Mulya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu, dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 12e, atau Pasal 12B junto Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 606 (2) UU No 1/2023 tentang KUHP junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor junto UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dakwaan pertama, JPU menyebutkan, Indrullah Mukhlis, SSTPel selaku penyelenggara negara sebagai Kepala KUPP Sungai Lumpur, pada November 2024-Juni 2026, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain menerima uang operasional atau fee dari agen-agen kapal untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Izin Lainnya sebesar Rp4 M lebih.
“Secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya telah melakukan pungutan atau menerima fee di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP untuk penerbitan SPB yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan,” ujar JPU.
“Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memaksa agen-agen kapal membayar uang operasional atau fee kepada terdakwa dalam penerbitan SPB dan Surat Izin Lainnya, dan apabila tidak dipenuhi maka penerbitan SPB dan Surat Izin Lainnya akan diperlambat sehingga pengguna jasa agen kapal akan mengalami kerugian,” tambah JPU lagi.
Uang tersebut berasal dari 18 agen kapal yang menggunakan jasa keagenan untuk mengurus penerbitan SPB. JPU mendakwa Indrullah memerintahkan dua orang, yakni Nurdin dan Hairul Azwar, untuk menghubungi agen-agen kapal dan meminta uang operasional atau fee. Besaran uang yang diminta bervariasi, mulai Rp250 ribu hingga Rp2,5 juta untuk setiap penerbitan SPB.
Jaksa juga mendakwa Indrullah menggunakan kewenangannya sebagai pejabat yang bertindak selaku syahbandar untuk mempermudah penerbitan dokumen pelayaran. Apabila agen kapal tidak memberikan uang yang diminta, proses penerbitan SPB akan diperlambat atau dipersulit. JPU mencatat sebanyak 4755 SPB diterbitkan untuk 18 agen kapal selama periode November 2024-Mei 2026.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (4/6/2026) lalu. Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur Kemenhub RI Indrullah Mukhlis, SSTPel, MMd, diamankan dalam OTT itu.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, sehari sebelumnya diamankan, Indrullah menghubungi Muhammad Said, Direktur PT Rizkia Armada Nusantara (RAN), untuk membahas penyerahan fee penerbitan SPB bagi kapal-kapal yang menggunakan jasa perusahaan tersebut selama Maret hingga Mei 2026. Said kemudian menyampaikan bahwa uang sedang dikumpulkan oleh Fandi Ahmad. Dalam komunikasi selanjutnya, Fandi disebut menyanggupi penyerahan uang sebesar Rp20 juta dan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Hairul Azwar.
Pada 4 Juni 2026, Fandi bertemu Hairul di kawasan Jalan Mayor Zen, tepatnya di depan Kantor PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri), Palembang. Dalam pertemuan itu, Fandi menyerahkan amplop cokelat berisi uang tunai Rp20 juta kepada Hairul. Setelah penyerahan tersebut, Tim Kejati Sumsel mengamankan Indrullah dan Hairul Azwar di rumah Hairul di kawasan Kalidoni, Palembang.
Saat diamankan, ditemukan uang tunai Rp20 juta serta uang lainnya sebesar Rp123,2 juta. Dalam dakwaan, uang tersebut disebut sebagai bagian dari fee yang diterima Indrullah dari agen-agen kapal.
JPU menguraikan penggunaan uang Rp4 M lebih yang diduga diterima Indrullah. Sebanyak Rp1,461 M disebut disimpan dalam sejumlah rekening bank. Sebanyak Rp143,2 juta ditemukan tersimpan saat pengamanan, sedangkan Rp1,840 M disebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor dan keperluan sehari-hari.
Dalam dakwaan juga disebutkan, sebagian uang dibagikan kepada sejumlah pihak, yakni Hairul Azwar Rp90 juta, Nurdin Rp114 juta, Ade Marzuki Rp104,5 juta, Heri Priyantoro Rp114 juta, dan Aidil Putrah Rp133 juta.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU , terdakwa melalui tim penasehat hukumnya langsung menyampaikan perlawanan. #arf










