
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis terdakwa Fernando terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, dan tanpa hak menyimpan senjata api dan amunisi, serta tanpa hak membawa senjata penikam.
Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, Kamis (15/10/2026). Sidang dipimpin Hakim Ahmad Samuar, SH.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun dan enam bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fernando bin Samsu Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan,” ujar hakim.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar (M), subsider 190 hari penjara. Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 11 kantong shabu-shabu dengan bruto 38 gram, tujuh pil ekstasi atau ineks, satu bal plastik klip bening, satu timbangan digital, satu pucuk senpi rakitan jenis Revolver, 11 butir amunisi kaliber 38 mm, 16 butir amunisi kaliber 9 mm, dua amunisi kaliber 5,56 mm, dan satu bilah pisau dirampas untuk dimusnahkan. Kemudian, barang bukti satu unit Mobil Mitsubisi Pajero dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 1432 AAG, satu unit HP Samsung s23 Ultra, dirampas untuk negara.
Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Pada Kamis (10/9/2026) lalu, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH, JPU Ursula Dewi, SH, MH, menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara, potong masa tahanan, denda Rp1 miliar (M), subsider 160 hari penjara.
Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa yang didampingi pengacarnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU Ursula Dewi mendakwa Fernando bin Samsu Rizal dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 114 (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 (2) UU No 1/2023 tentang KUHP, dan Pasal 307 (1) KUHP.
Pada Rabu (11/2/2026) pagi lalu, Tim Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penggerebekan di kediaman Fernando di Suka Makmur, RT009/RW004, Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam. Penyergapan dilakukan karena polisi telah mengantongi informasi tentang Fernando sering melakukan transaksi jual-beli Narkotika dan menyimpan Senpira berikut amunisi.
Polisi lantas mengeledah rumah Fernando. Di Lantai 2 ditemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi shabu-shabu yang kemudian diketahui seberat 38 gram. Kemudian, satu plastik berisi tujuh pil ekstasi atau ineks. Polisi juga menemukan satu bal plastik klip bening, satu timbangan digital. Fernando dan sejumlah barang bukti lalu dibawa ke Palembang dan diamankan di Mapolda Sumsel. #arf









