Pengacara 2 Mantan Direktur Semen Baturaja Sebut Perkara Kliennya Risiko Bisnis

“Klien kami tidak mengambil keputusan sendiri. Keputusan itu telah dilaporkan dan disetujui melalui mekanisme perusahaan,” tandas Redho.

DIWAWANCARAI---Redho Junaidi (tengah) didampingi rekannya saat diwawancarai wartawan di PL Palembang, Kamis (15/10/2026). (FOTO: SS1/IST/IDR)

Palembang, SumselSatu.com

Tim penasihat hukum terdakwa M Jamil dan Dede Parasade menilai, perkara yang menjerat klien mereka lebih tepat dipandang sebagai persoalan korporasi dan risiko bisnis, bukan tindak pidana korupsi.

Kuasa Hukum Jamil-Dede, Redho Junaidi, SH, MH, CBs mengatakan, keputusan bisnis yang menjadi persoalan dalam perkara klien mereka telah dilaporkan kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan telah mendapatkan persetujuan.

“Kalau kami melihat prosesnya, itu tidak serta-merta menjadi tanggungjawab direktur. Keputusan tersebut sudah dilaporkan kepada pemegang saham dalam RUPS dan telah disetujui. Artinya, itu sudah masuk dalam ranah risiko bisnis,” ujar Redho ksaat diwawancarai wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (15/10/2926).

Redho menyampaikan hal itu setelah mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Kata Redho, kerugian yang timbul dari suatu keputusan bisnis tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menurutnya, apabila persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau investasi, maka perlu dilihat terlebih dahulu apakah permasalahan itu masuk dalam ranah hukum perdata.

Redho juga menyoroti adanya keterangan mengenai dugaan kelalaian pada bagian keuangan, khususnya terkait tidak dicairkannya asuransi yang disebut berdampak pada timbulnya kerugian.

Disampaikan Redho, dalam struktur perusahaan, direktur memiliki unit-unit kerja yang menjalankan fungsi dan tanggungjawab masing-masing. Karena itu, setiap persoalan harus ditelusuri berdasarkan tugas dan kewenangan pihak yang terkait.

“Dalam perusahaan sudah ada unit-unit yang menjalankan tugas sesuai bidangnya, termasuk bagian keuangan. Seharusnya unit terkait menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya, termasuk mengingatkan mengenai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti,” kata Redho.

Ditambahkannya, apabila terdapat kelalaian dalam pelaksanaan tugas pada unit tertentu, hal tersebut perlu ditelusuri secara proporsional dan tidak serta-merta dibebankan kepada direktur.

Redho juga menyatakan, berdasarkan penjelasan ahli dalam persidangan, keputusan bisnis yang telah dilaporkan dan disetujui melalui RUPS perlu dilihat dalam konteks tata kelola perusahaan dan risiko bisnis.

“Klien kami tidak mengambil keputusan sendiri. Keputusan itu telah dilaporkan dan disetujui melalui mekanisme perusahaan,” tandas Redho.

Lebih lanjut, Redho mempertanyakan dasar penuntutan terhadap kedua kliennya. Ia menilai, sejak awal perkara tersebut perlu dikaji dari sisi karakter hubungan hukum yang mendasarinya, termasuk perjanjian antara para pihak. Apabila persoalan yang terjadi berkaitan dengan pelanggaran perjanjian, maka aspek hukum perdata perlu menjadi perhatian dalam menilai perkara tersebut.

M Jamil bin Abubakar, dan Dede Parasade, SE, MM bin Achmad Dimyati adalah dua mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. Mereka menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada PT Semen Baturaja oleh distributor PT Kapuas Musi Madelyn (KMM) 2018-2022. Djie A Lie Aliyanto selaku Direktur Utama (Dirut) PT KMM juga menjadi terdakwa.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Reza Faizal, Hery Fadlullah, SH, MH, dan Bambang Wahyudi Nugraha, SH, MH, mendakwa M Jamil bersama-sama Djie A Lie Aliyanto dan Dede Parasade sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, secara melawan hukum, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya diri pribadi Djie A Lie yang telah merugikan keuangan negara Rp75,075 miliar (M) lebih.

Saat kejadian, Jamil selaku Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja 2017-2019 dan selaku Direktur Keuangan PT Semen Baturaja 2019-2021. Sedangkan Dede Parasade selaku Direktur Keuangan PT Semen Baturaja 2017- 2019 dan selaku Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja 2019- 2020.

Dari dakwaan diketahui, berawal dari kesepakatan kerjasama pendistribusian semen antara PT Semen Baturaja dengan PT KMM pada 2017.

“Selama menjabat sebagai Direksi PT Semen Baturaja, M Jamil dan Dede Parasade memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan kerjasama distribusi semen. Dalam pelaksanaannya, para terdakwa diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam kerjasama distribusi semen yang berlangsung pada kurun waktu 2018 hingga 2022,” kata JPU.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp74,373 M lebih. Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here