Janji Evaluasi Kapolda Dinilai Belum Cukup, Koalisi Pers Sumsel Tegaskan Tuntutan Usut Aktor Intelektual dan Copot Dirintelkam

BENTANGKAN SPANDUK---Sejumlah jurnalis dan peserta aksi yang tergabung dalam Koalisi Pers Sumsel mengepalkan tangan sambil membentangkan spanduk tuntutan usut tuntas kekerasan terhadap wartawan di depan Mapolda Sumsel, Palembang, Kamis (15/10/2026). (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Koalisi Pers Sumsel menegaskan tuntutan pengusutan tuntas kekerasan terhadap jurnalis, pengungkapan aktor intelektual, serta pertanggungjawaban atas pengamanan yang gagal mencegah bentrokan di depan Mapolda Sumsel. Tuntutan itu disuarakan dalam aksi solidaritas pers yang diikuti lebih dari 200 peserta di gerbang Mapolda Sumsel, Kamis (15/10/2026).

Perhatian koalisi tidak hanya tertuju pada jumlah orang yang diamankan. Massa menuntut agar kepolisian mengungkap seluruh rangkaian kejadian, mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, serta menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik bentrokan yang berujung pada kekerasan terhadap jurnalis dan mahasiswa.

Tuntutan tersebut juga mencakup evaluasi terhadap fungsi intelijen dan pengamanan aksi massa, terutama terkait antisipasi potensi konflik ketika dua kelompok berada di kawasan yang sama.

Bagi Koalisi Pers Sumsel, evaluasi tidak boleh berhenti sebagai pernyataan normatif. Hasilnya harus menjelaskan tanggung jawab setiap fungsi yang terkait dengan pengamanan, termasuk apakah terdapat dasar yang cukup untuk menjatuhkan konsekuensi jabatan kepada pejabat yang dinilai bertanggung jawab.

Tuntutan pencopotan Direktur Intelkam Polda Sumsel pun tetap menjadi bagian dari sikap koalisi. Pernyataan Kapolda mengenai evaluasi menyeluruh belum berarti tuntutan tersebut telah dipenuhi.

Sekitar pukul 14.50 WIB, setelah massa berorasi selama lebih dari satu jam, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana datang menemui peserta aksi dengan didampingi Dirbinmas dan Dansatbrimobda Sumsel. Kapolda kemudian duduk bersama para pimpinan organisasi media dan organisasi jurnalis di gerbang Mapolda.

Di hadapan massa, Rony menyampaikan bahwa seluruh korban telah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Palembang. Ia juga mengungkapkan perkembangan penanganan perkara, termasuk satu orang yang telah diamankan dan dua orang lainnya yang terbaru menyerahkan diri.

“Berdasarkan instruksi Kapolri dan apa yang kami lakukan, semua korban diberikan perawatan terbaik di RS Bhayangkara. Satu orang pelaku sudah diamankan. Terbaru, dua orang sudah menyerahkan diri,” kata Rony.

Menanggapi persoalan itu, Rony menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terkait tuntutan pencopotan Direktur Intelkam Polda Sumsel.

“Terkait pencopotan Dirintel dan semua kejadian bentrok, kami akan melakukan evaluasi menyeluruh. Kejadian ini tidak boleh terulang lagi. Kita akan lawan premanisme,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi komitmen yang kini ditunggu realisasinya. Evaluasi menyeluruh perlu menghasilkan penjelasan mengenai bagaimana bentrokan dapat terjadi di depan markas kepolisian, langkah antisipasi apa yang telah dilakukan, serta apakah terdapat kekurangan prosedur atau koordinasi yang harus dipertanggungjawabkan.

Dalam kesempatan yang sama, Rony menyatakan kepolisian akan melawan premanisme dan meminta dukungan insan pers untuk terus menjadi mitra kepolisian dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Saya minta bantuan dan dukungan pers, media yang selama ini dan ke depan akan terus menjadi mitra kami. Saya pastikan selama saya bertugas di sini, Sumsel, pers akan menjadi mitra kami dalam tugas melayani, melindungi, mengayomi masyarakat,” ujarnya.

Koalisi Pers Sumsel memandang komitmen tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan nyata terhadap jurnalis yang menjalankan tugas. Kemitraan pers dan kepolisian tidak menghilangkan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan, termasuk dalam mengawal penanganan perkara yang melibatkan aparat atau terjadi di lingkungan institusi kepolisian.

Karena itu, proses hukum terhadap para pelaku harus berjalan transparan dan berdasarkan bukti. Jika ditemukan unsur penghalangan kerja jurnalistik, penanganannya juga harus mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selain ketentuan pidana lain yang relevan.

Aksi solidaritas yang diikuti lebih dari 200 peserta itu menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar persoalan profesi, melainkan ancaman terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

Koalisi Pers Sumsel akan mengawal perkembangan penanganan perkara, termasuk realisasi investigasi menyeluruh yang dijanjikan Kapolda, pengungkapan seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta hasil evaluasi fungsi intelijen dan pengamanan. #rel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here